Draf revisi UU KPK pakai kop Presiden, PPP akan tanyakan ke PDIP
Isi pasal 5 dalam draf tersebut mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun semenjak undang-undang disahkan.
Juru Bicara Fraksi PPP Arsul Sani mengakui memang banyak anggota DPR yang tak mengetahui isi dari draf usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), walaupun telah menandatangani sebagai tanda persetujuan revisi. Sebab, draf tersebut tidak diberikan saat anggota DPR menandatanganinya.
"Pertama pada umumnya memang tidak membaca dulu bukan bunyi untuk dimasukkan ke Prolegnas 2015 kalau soal isinya belum pada tahu," kata Arsul di Gedung DPR, Jumat (9/10).
"Draf itu memang tidak diberikan pada yang menandatangani pada pengajuan dalam rangka revisi untuk dimasukan dalam Prolegnas," tambahnya.
Dia juga heran dengan draf yang beredar ke awak media, di mana sampul depan draf tersebut menggunakan kop presiden. Terlebih, isi pasal 5 dalam draf tersebut mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun semenjak undang-undang disahkan.
Oleh sebab itu, dia mengaku akan mempertanyakan hal ini ke Fraksi PDIP, yang disebut-sebut sebagai pengusul utama revisi.
"Itulah nanti yang akan kami tanyakan. Katakanlah kalau PDIP yang betul itu (pengusul) Kalau benar ya maka kami akan tanyakan," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya, apakah ada draf atas inisiatif DPR namun menggunakan kop Presiden, dia menyatakan bahwa selama ini tak ada sama sekali draf yang dibuat DPR menggunakan kop Presiden.
"Setahu saya tidak pernah ada," tandasnya.
Baca juga:
Politikus PPP akui tanda tangan, tapi tak tahu isi revisi UU KPK
Titah komandan tertinggi PDIP & cerita Megawati minta KPK dibubarkan
Lempar batu sembunyi tangan pemerintah soal revisi UU KPK
Cerita di balik DPR ogah ditipu Jokowi lagi soal revisi UU KPK
Sekjen PDIP: Pembatasan usia 12 tahun dapat memacu kinerja KPK