Cerita di balik DPR ogah ditipu Jokowi lagi soal revisi UU KPK
Merdeka.com - Revisi UU KPK kembali ramai diperbincangkan. Kali ini datang dari Fraksi PDIP DPR yang paling kencang menginisiasi untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu.
Awal tahun lalu, wacana revisi UU KPK ini juga sempat menjadi polemik. Pimpinan DPR dituding menjadi biang keladi yang ingin mempereteli kewenangan KPK dalam memberangus korupsi di Tanah Air.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kali ini tak mau disalahkan soal polemik revisi UU KPK ini. Menurut dia, sejak awal memang bukan DPR yang ingin melakukan revisi, tetapi pemerintah melalui Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewacanakan revisi UU KPK.
"Nah menurut saya jangan melangkah jauh Baleg itu. Kita tanya dulu nih, mau nggak diubah? Sebab kalau presiden tidak kirim orang ya tidak berubah. Jangan dianggap ini nafsunya kita. Karena problem ini di dalam pemerintahan. Sekarang siapa yang berhentikan pimpinan KPK? Presiden. Yang mentersangkakan pimpinan KPK siapa? Lembaga di bawah presiden. Yang membuat perppu siapa? Presiden. Yang usulkan pembahasan awal siapa? Pemerintah. Kenapa kemudian DPR yang jadi persoalan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/10).
Fahri tak mau membahas langsung soal isi draf yang menyatakan salah satunya umur KPK hanya 12 tahun terhitung UU ini dibuat. Menurut dia, lebih baik dibicarakan lebih dahulu ada atau tidak niat dari pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK.
"Makanya kita harus clear. Jangan dulu ngomong 12 tahun, problemnya sepakat duku ada enggak masalah? Kalau ada masalah ya ayok. Kemarin bilang ada masalah, tapi sekarang bilang enggak ada masalah. Berani enggak debat terbuka tentang adanya masalah," tantang Fahri.
"Oleh karena itu, hari ini kita akan kirim surat kepada presiden untuk minta waktu konsultasi. Kalau presiden katakan saya tidak mau revisi UU, ya sudah. Selesai itu. Karena kita nggak mugkin beri penekanan. Di dalam konstitusi kita, pembuat UU bukan hanya DPR," lanjut dia.
Nampaknya sikap Fahri Hamzah ini tak lagi ingin kena 'jebakan betmen' dari pemerintah seperti awal tahun lalu. Kala itu, pemerintah usulkan revisi, namun Presiden Jokowi tiba-tiba menolak revisi UU. Akibatnya, DPR yang dituding ingin mempereteli KPK.
Sebuah sumber merdeka.com menyebutkan, jika pimpinan DPR merasa tertipu dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK yang tiba-tiba menolak usulan revisi UU no 30 tahun 2002 waktu itu. Padahal dalam sebuah pertemuan yang dilakukan, Jokowi, pimpinan DPR dan pimpinan KPK sepakat untuk melakukan revisi.
Sumber merdeka.com yang ikut dalam pertemuan itu menyatakan
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnya