DPRD Bekasi Targetkan Perda Sanksi Protokol Kesehatan Terbit November
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengatakan, sudah melakukan pembahasan awal mengenai rencana peraturan daerah tersebut dan pihaknya segera membentuk panitia khusus untuk menindaklanjutinya.
Peraturan daerah (Perda) mengenai penerapan sanksi protokol kesehatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diproyeksikan terbit November ini. Peraturan daerah tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengatakan, sudah melakukan pembahasan awal mengenai rencana peraturan daerah tersebut dan pihaknya segera membentuk panitia khusus untuk menindaklanjutinya.
"Kita dari Bapemperda sudah rapat. Raperda inilah yang akan kita bahas. Sambil kita tunggu naskah akademiknya baru kita sampaikan ke Badan Musyawarah. Tapi saya pastikan awal November ini kita sudah mulai bentuk pansus perda ini," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/11).
Menurutnya, Perda penerapan sanksi protokol kesehatan perlu segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi terlebih gubernur dan bupati sudah mengeluarkan peraturan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).
"Satpol PP sedikit kesulitan kalau ada pelanggar. Misalnya tidak pakai masker, tidak bisa mengatur jarak, mereka tidak bisa dengan mudah menerapkan sanksinya," ungkapnya.
"Jadi di Perda ini akan dibuat sanksinya melalui perdanya. Jadi kalau ada perdanya akan lebih kuat. Termasuk didalamnya ada sanksi denda dan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar," imbuh dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak beberapa bulan lalu sudah menerapkan kebijakan PSBB hingga Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Razia penggunaan masker juga sudah dilakukan selama penerapan kebijakan tersebut.
"Akan lebih kuat jika payung hukumnya Peraturan Daerah langsung," ungkapnya.
Selama pelaksanaan kebijakan PSBB dan PSBM bahkan ditemukan ratusan warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan namun masyarakat yang kedapatan melanggar hanya dikenakan sanksi sosial atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca juga:
Dokter Penyintas Covid-19: Patuhi Protokol Kesehatan dan Jangan Panik
56 Tempat Usaha di Jakbar Langgar Protokol Kesehatan, Mayoritas Restoran
INFOGRAFIS: Protokol Kesehatan untuk Penyelenggaraan Acara Berskala Besar
VIDEO: Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Protokol Kesehatan di Mal
Pasar Harjodaksino Solo Kembali Dibuka, Sejumlah Pengunjung Tidak Pakai Masker