LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR Usul KPK Inisiasi Revisi UU KPK Soal Kewenangan Dewas

Hal itu dikatakan Arsul terkait pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam RDP tersebut, bahwa Dewas KPK perlu memiliki kewenangan karena selama ini dalam UU KPK hanya diatur terkait tugas Dewas KPK.

2021-03-10 18:01:51
Revisi UU KPK
Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar KPK menginisiasi revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena institusi tersebut dianggap lebih tahu kebutuhan internal dalam upaya penyempurnaan aturan tersebut.

"Bagaimana kalau UU KPK direvisi namun yang menginisiasi KPK sendiri," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Kompleks Parlemen dilansir Antara, Rabu (10/3).

Hal itu dikatakan Arsul terkait pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam RDP tersebut, bahwa Dewas KPK perlu memiliki kewenangan karena selama ini dalam UU KPK hanya diatur terkait tugas Dewas KPK.

Advertisement

Arsul menilai ada beberapa poin yang harus disempurnakan dari UU KPK, salah satunya terkait dengan pemberian kewenangan bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kita sudah buat preseden, UU itu bukan kitab suci sehingga bisa direvisi ketika dibutuhkan perbaikan untuk ke depan," ujarnya.

Menurut dia, UU dibuat oleh DPR dan pemerintah sehingga bisa direvisi apabila dinilai tidak bisa menunjang kinerja kelembagaan yang lebih baik.

Advertisement

Arsul mengatakan secara pribadi setuju dilakukan revisi UU KPK untuk penyempurnaan terkait internal kelembagaan komisi anti-rasuah tersebut.

'Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," katanya.

Dalam RDP tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak pernah berpikir untuk menginisiasi revisi UU KPK karena lembaganya tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar UU.

"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU No. 19 tahun 2019. Tentu kami berterima kasih tetapi, tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU," ujarnya.

Menurut dia, dalam UU KPK telah diatur bahwa lembaganya masuk dalam rumpun eksekutif namun kinerja KPK tidak terpengaruh oleh eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.

Baca juga:
Pukat UGM: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun Bukti Revisi UU Lemahkan KPK
Dua Menteri Jadi Tersangka Korupsi, DPR Nilai Bukti Revisi UU Tak Memperlemah KPK
Denny Indrayana: KPK Is Dead
Alasan Pemerintah Soal Izin Penyadapan KPK: Agar Hukum Berjalan Benar
Sidang MK, Pemerintah Nilai Dewan Pengawas KPK Tak Bertentangan Kaidah Hukum

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.