Denny Indrayana: KPK Is Dead
Merdeka.com - Aktivis serta pengacara Denny Indrayana mengatakan, pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya tidak masuk hingga teknis penegakan hukum, melainkan dilakukan lembaga eksternal.
"Pengawasan dilakukan di Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan juga beberapa negara, seperti Hong Kong, Korea Selatan dan Singapura pada dasarnya menyimpulkan bahwa model pengawasan semacam dewan pengawas yang masuk teknis penegakan hukum itu tidak ada, tidak ditemukan," tutur Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/2), dikutip dari Antara.
Dia merupakan ahli yang dihadirkan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski untuk membentuk lembaga yang independen diperlukan independensi, otoritas serta kewenangan dan kontrol, ucap dia, kontrol sebaiknya dimaknai pengawasan dari eksternal.
Sementara dewan pengawas yang berada dalam internal KPK serta berkewenangan memberikan izin penyadapan serta penggeledahan disebutnya justru merusak independensi KPK.
Menurut mantan wakil menteri hukum dan HAM itu, revisi UU KPK melalui berbagai perubahan, seperti menjadikan pegawai KPK sebagai ASN, meletakkan KPK di ranah eksekutif mau pun menghilangkan independensi penyidik KPK dengan harus meminta izin dewan pengawas, dapat dimaknai sebagai masuknya kendali eksekutif ke dalam tubuh KPK.
Alih-alih KPK dimasukkan ke dalam ranah eksekutif yang akan mempengaruhi independensi lembaga itu, Denny Indrayana menilai menjadi KPK lembaga independen merupakan kebijakan yang lebih baik.
"KPK is dead dengan revisi ini, walaupun kalau mau optimis sedikit mati suri. Mudah-mudahan dengan putusan majelis, kita bisa kembali menghadirkan KPK yang sebelumnya, KPK yang betul-betul bisa melakukan penggeledahan tanpa takut dicegat satpam," kata Denny Indrayana.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya