DPR Tunda Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Hakim Konstitusi Hingga Maret
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Konstitusi ditunda. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan usai menggelar rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Konstitusi ditunda. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan usai menggelar rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).
Trimedya mengungkapkan penundaan akan dilakukan hingga selesai masa reses yang akan jatuh pada 14 Februari nanti. Usai reses, kata dia, akan dipilih dua calon hakim baru konstitusi.
"Jadi itu keputusannya. Tidak kita lakukan hari ini," kata Trimedya di lokasi, Kamis (7/2).
Trimedya menjelaskan, DPR memiliki waktu hingga 12 Maret 2019. Sebab, masa masa jabatan calon hakim periode 2014-2019 akan segera berakhir pada 21 Maret mendatang.
"Akhirnya kita putuskan tanggal 12 Maret setelah reses. reses kan sampai tanggal 4 atau 5 Maret. Kita lakukan pengambilan keputusan," ujarnya.
Keputusan penundaan itu sudah telah disepakati oleh 10 fraksi di DPR termasuk PAN yang tidak hadir dalam rapat pleno. Tambah Trimedya penundaan tersebut juga sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang menganggap seleksi calon hakim konstitusi terlalu cepat.
"Justru kita ngikutin itu," ucapnya.
Diketahui ada sebelas calon Hakim Konstitusi yang mengikuti fit and proper test. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
Fit and proper test juga menggaet beberapa panel ahli untuk membantu para anggota DPR memilih siapa calon hakim yang terbaik. Panel tersebut di antaranya, Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej, Maruarar Siahaan.
Baca juga:
Ini Kriteria Calon Hakim MK yang Bakal Diloloskan DPR
Komisi III DPR: 2 Calon Petahana Hakim MK Belum Tentu Lolos Tes
Ketua DPR Ungkap Alasan Seleksi Calon Hakim MK Dipercepat
Belum Lapor LHKPN, Calon Hakim MK Dicecar DPR saat Fit & proper Test
Cuma 5 Hari, DPR Dinilai Tak Serius Seleksi Calon Hakim MK