DPR Terima Surat Presiden Terkait Revisi UU Otsus Papua
Pimpinan DPR mengatakan, revisi ini akan ditindaklanjuti setelah DPR membuka kembali masa sidang pada 10 Januari 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden tentang revisi UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Surat Presiden itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pada Jumat (11/12).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari bapak presiden tanggal 4 Desember berkaitan dengan perubahan kedua undang-undang Nomor 21 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua," kata Azis di Gedung DPR, Jumat (11/12).
Azis mengatakan, revisi ini akan ditindaklanjuti setelah DPR membuka kembali masa sidang pada 10 Januari 2021.
"Surat ini tentu akan kami jalankan secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam masa sidang yang akan kita lakukan secara bersama-sama tanggal 10 januari 2021," kata Azis.
Sebelumnya, revisi UU Otsus Papua masuk Prolegnas Prioritas 2021. Revisi ini merupakan usulan pemerintah.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut ada perubahan UU Otsus Papua. Yaitu mengenai besaran dana. Yaitu dinaikan dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Serta tata kelola akan diubah dari melalui Perda Otsus Papua menjadi Peraturan Pemerintah.
Baca juga:
DPR: Vaksin Sinovac Belum Dapat Izin, Harusnya Tidak Boleh Masuk
Irjen Napoleon Sebut Nama Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Sidang Red Notice
DPR Beberkan 10 Daerah dengan Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Terbesar
Kepada DPR, Keluarga Cerita Kondisi Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Polisi
Keluarga Laskar FPI ke DPR: Anak Kami Tak Bawa Senjata, Bukan Mau Perang
Realisasi Pendapatan Daerah Baru Mencapai 52,5 Persen