DPR: Pelanggar Prokes Bukan Kriminal, Tidak Perlu Sanksi Pidana
"Cukup sanksi administratif atau sanksi lainnya," tegas dia.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan secara aturan memang memungkinkan bila penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dilakukan oleh Satpol PP. Hal ini menanggapi rencana Pemprov DKI menjadikan Satpol PP sebagai penyidik pelanggar PPKM.
"Secara formal memang memungkinkan penyidikan pelanggaran Perda dilakukan oleh Satpol PP, Namun hanya yang berstatus Penyidik pegawai Negeri Sipil," ujar dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/7).
"Aturannya jelas yaitu Pasal 1 angka 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tengang Kepolsian dan Pasal 9 ayat-ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan polisi Pamong Praja," jelas dia.
Meskipun demikian, Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyatakan, dalam konteks Perda Covid 19, tidak perlu ada sanksi pidana penjara. Karenanya tidak perlu juga ada penyidikan dan penyidik.
"Cukup sanksi administratif atau sanksi lainnya," tegas dia.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa pelanggar prokes bukanlah kriminal atau penjahat yang harus dihukum pidana penjara. Mereka merupakan masyarakat yang sebenarnya juga merupakan korban dari pandemi ini.
"Jadi tidak akan ada unsur sikap batin atau mens era untuk sengaja melakukan kejahatan. Kalau toh terjadi pelanggaran pasti hanya karena kelalaian," tandas dia.
Baca juga:
DPR Sebut Wacana Jadikan Satpol PP Penyidik Pelanggar PPKM Ada Dasar Hukumnya
Langgar PPKM, 10 Pengelola dan Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Tangerang Diamankan
Jokowi Akui Pembatasan Aktivitas dan Mobilitas Timbulkan Banyak Kesulitan
Bagi Berkah ke Pedagang & Sopir 'Langsung Pulang, Jumatan', Polisi Ini Tuai Pujian
Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP