LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR Gelar Paripurna Bahas Pengambilan Keputusan RUU Otsus Papua

Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan V ini akan dimulai pukul 10.30 WIB dan akan dihadiri anggota Dewan secara virtual dan fisik, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2021-07-15 08:12:57
Papua
Advertisement

Ketua DPR Puan Maharani hari ini akan menyampaikan pidato penutupan masa persidangan V tahun 2020-2021. Pidato akan didahului dengan rapat paripurna yang salah satu agendanya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).

"RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua," kata Puan di Jakarta, Kamis (15/7).

Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan V ini akan dimulai pukul 10.30 WIB dan akan dihadiri anggota Dewan secara virtual dan fisik, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement

"Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19," ujar Puan.

Selain pengesahan RUU Otsus Papua, agenda lain rapat paripurna hari ini yakni Penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah; Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan; dan Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Selain itu, ada penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Advertisement

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Anggota DPR: Regulasi Otsus Percepat Pembangunan di Papua
Tujuh Pokok Perubahan dalam RUU Otsus Papua, Termasuk soal Penerimaan SDA
MRP Minta Pemerintah Kaji Kembali Seluruh Pasal Revisi Otsus
Bupati Jayapura Nilai Hasil Otonomi Khusus Papua Hanya Dirasakan di Kota
PPATK Dalami Dugaan APBD dan Dana Otsus Papua Mengalir ke KKB
PPATK Sebut Marak Dugaan Korupsi APBD dan Dana Otsus Papua
DPR Bentuk Panja Bahas RUU Otonomi Khusus Papua

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.