Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Bentuk Panja Bahas RUU Otonomi Khusus Papua

DPR Bentuk Panja Bahas RUU Otonomi Khusus Papua Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama-sama dengan pemerintah. Hal ini diputuskan dalam rapat Pansus Otsus Papua pada hari ini, Kamis 24 Juni 2021).

"Pansus DPR RI menyetujui pembentukan Panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Agung Widyantoro, dalam Rapat Pansus Otsus Papua pada Kamis (24/6).

Selain itu, Pansus dan pemerintah menyetujui penyerahan DIM dari masing-masing fraksi yang tergabung di dalam Pansus DPR. Untuk kemudian dibahas bersama pemerintah sesuai dengan mekanisme pembahasan yang telah disetujui.

Selanjutnya

dpr bentuk panja bahas ruu otonomi khusus papuaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Agung juga mengatakan, Pansus meminta agar pemerintah mengkoordinir dan menghadirkan juga pihak kementerian dan lembaga terkait, tidak hanya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk membahas RUU Otsus Papua.

Rinciannya juga termasuk Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kementerian BUMN.

Selain itu juga, perwakilan dari Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama dalam pembahasan DIM di Panja.

"Pansus meminta agar pemerintah mengkoordinir dan menghadirkan juga pihak kementerian dan lembaga terkait, dengan skala kehadiran menjadi wajib," kata Agung.

Rapat Pansus Otsus Papua ini menindaklanjuti Surat Presiden kepada Ketua DPR, terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pemerintah menegaskan bahwa usulan revisi dilakukan secara terbatas pada Pasal 1, 34 dan 76.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP