DPR desak pemerintah bentuk UU perlindungan data pribadi
Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menjelaskan, sebetulnya draf RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disiapkan Kemenkominfo sejak 2014 lalu. Namun, draf tersebut belum bisa didorong ke DPR akibat sejumlah kendala. Kebijakan pemerintah yang membatasi pembuatan UU dianggap ikut berpengaruh.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hanafi Rais, mendesak pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Dia meyakini, payung hukum tersebut nantinya dapat menangkal penyalahgunaan data pengguna registrasi prabayar.
"Saya mendesak kepada pemerintah khususnya Kominfo untuk segera mengajukan RUU perlindungan data pribadi ke DPR kemudian untuk dibahas di Komisi I. Sehingga saya harapkan segera muncul kelegaan dan bagi ratusan WNI yang sudah melakukan registrasi," ujar Hanafi dalam acara talkshow bertajuk 'Keamanan Data Tanggungjawab Siapa' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Hanafi juga mengingatkan, pemerintah seharusnya mencontoh perangkat hukum yang berada di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam untuk melindungi data pribadi warganya. "Ini PR besar kita. Lobang besar kalau aturan perlindungan data pribadi tidak jadi semangat utama pemerintah sekarang," kata dia.
Terpisah, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menjelaskan, sebetulnya draf RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disiapkan Kemenkominfo sejak 2014 lalu. Namun, draf tersebut belum bisa didorong ke DPR akibat sejumlah kendala.
"Nah itu kendala-kendala teknis saya katakan antrean. Kenapa antre? Mohon maaf tidak semua RUU itu selesai. Masih banyak RUU belum selesai termasuk di Kominfo itu RUU penyiaran berpuluh-puluh tahun," jelasnya.
Tak hanya faktor teknis, kebijakan pemerintah yang membatasi pembuatan UU dianggap ikut berpengaruh terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi. "Pemerintah kan punya kebijakan jangan banyak-banyak (buat UU) dibatasi supaya efektif. Tapi Menkominfo tetap mencoba untuk mempercepat RUU itu," ucap Henri.
Baca juga:
Kemendagri jamin data pengguna kartu prabayar tidak bocor
Dirjen Dukcapil sebut tak ada pembajakan NIK dan KK
Kata DPR soal penyalahgunaan data pelanggan
Kata Kemkominfo soal penyalahgunaan NIK registrasi kartu prabayar
Menkominfo pastikan data warga registrasi ulang kartu tak akan bocor
Anggota DPR harap pemerintah buat UU Perlindungan Data Pribadi
Cara mengaktifkan kartu SIM yang diblokir