Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Dukcapil sebut tak ada pembajakan NIK dan KK

Dirjen Dukcapil sebut tak ada pembajakan NIK dan KK e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh membantah jika NIK dan KK miliknya dipakai orang lain untuk registrasi kartu seluler. Dia memastikan, NIK dan KK miliknya tidak pernah dibajak orang lain.

"NIK saya tidak dipakai orang lain kok," katanya di Jakarta, Jumat (9/3).

Dia mengklaim sudah mengecek data monitoring di kantornya. Dan tak ada bukti, NIK serta nomor KK-nya dipakai orang lain untuk registrasi kartu prabayar. Zudan mengungkapkan, pemberitaan mengenai NIK dan KK dipakai oleh orang lain bermula saat dirinya memberi contoh terkait penyalahgunaan data diri tersebut.

"Wartawan minta contoh. Nah saya contohkan. Saya contohkan NIK dan KK saya dipakai orang lain. Ini contoh yamg bisa terjadi sebagai bentuk penyalahgunaan. Tapi ini hanya misal, bukan realitasnya NIK dan KK saya yang dipakai. Kalau NIK dan KK orang lain yang dipakai ada contohnya. Tapi tidak etis bila saya buka," jelasnya.

Sebelumnya, Zudan menjelaskan, data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara hak akses. Menurutnya ini perlu diketahui masyarakat luas agar tidak salah persepsi.

"Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-elektronik," ujarnya.

Dia menambahkan pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Semua itu semata-mata untuk mengamankan data kependudukan yang diakses. Sehingga data tidak disalahgunakannya oleh lembaga pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Permendagri serta perjanjian kerjasama. Tujuannya menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.

"Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor, siapa sedang mengakses siapa," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP