LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR dan Sejumlah Kementerian Rapat Bahas RUU Pekerja Sosial

DPR dan Sejumlah Kementerian Rapat Bahas RUU Pekerja Sosial. Menurut Ace pembuatan Undang-Undang ini diperlukan, mengingat sampai sekarang Indonesia belum memiliki payung hukum untuk para pekerja sosial.

2019-01-08 12:54:32
DPR
Advertisement

Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Risetekdikti, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1). Rapat itu membahas itu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial.

"Kita sekarang mau bahas tentang pembahasan UU Pekerja Sosial. Jadi pembahasan setelah kita kemarin dalam rapat paripurna menyepakati akan membahas pengesahan ruu pekerja sosial," kata Ace di lokasi, Selasa (8/1).

Menurut Ace pembuatan Undang-Undang ini diperlukan, mengingat sampai sekarang Indonesia belum memiliki payung hukum untuk para pekerja sosial.

Advertisement

"Seperti misalnya pekerja yang selama ini menjadi relawan bencana, kemudian pekerja di panti sosial, pekerja di masyarakat, community development, itu profesi yang selama ini belum memiliki payung hukum di Indonesia," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan pentingnya pembuatan Undang-Undang Pekerja Sosial. Salah satunya untuk menyetarakan pekerjaan sosial dengan pekerja profesi lainnya.

"Oleh karena itu perlu ada payung hukum bagi mereka supaya keberadaan mereka spt halnya profesi-profesi lain, dokter dan guru, termasuk kesejahteraan mereka juga harus dijamin oleh negara," ucapnya.

Advertisement

Baca juga:
Di Sidang Kabinet, Jokowi Minta Kesiapan Hadapi Bencana Diperkuat di 2019
DPR Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Hakim MK
Setelah Freeport, Pemerintah Didesak Ambil Alih Tambang Nikel di Sulawesi
DPR Apresiasi Langkah Pertamina Bantu Daerah Terdampak Tsunami Selat Sunda
DPR Minta Peleburan BP Batam Tak menabrak Undang-Undang

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.