DPR Minta Peleburan BP Batam Tak menabrak Undang-Undang
Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq menilai peleburan kepemimpinan Badan Pengelola Batam (BP Batam) dengan Walikota Batam bisa melanggar Undang undang nomor 23 tentang pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan.
Selain itu ada juga undang undang nomor 53 tahun 1999, yang dengan jelas membagi wewenang 2 lembaga tersebut. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.
"Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang," kata Bowo seperti ditulis Selasa (25/12).
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI Bambang Haryo. Dia mengingatkan jika pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan industri dan perdagangan yang terkoneksi langsung dengan pelabuhan. Sehinggaa diharapkan dapat menyaingi Singapura.
Keputusan untuk melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, menurut Bambang jelas merugikan daya saing Indonesia dalam dunia industri dan perdagangan. Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus sudah diterapkan pada 2020.
Bambang berharap BP Batam dapat kembali ke khitahnya untuk menjadi kawasan perindustrian dan perdagangan yang terintegrasi, sehingga mampu menyaingi Singapura. Politisi Gerindra inipun mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputusan yang melanggar undang-undang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, memberikan penjelasan mengenai penghilangan dualisme BP Batam. Penghilangan dualisme ini dilakukan dengan menyatukan kepemimpinan.
"Kenapa sih orang bilang dibubarkan-dibubarkan? Saya kan sudah jelaskan baik-baik tadi di Istana. Bahwa memang, Presiden, Wapres menganggap dualismenya belum selesai," ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/12).
"Namanya dualisme, ya, cara satu-satunya paling efektif ya dijadikan satu. Satunya gimana? BP Batam masih tetap ada. Tapi dirangkap dengan walikota," sambungnya.
Menko Darmin melanjutkan, dengan adanya penjelasan ini diharapkan tidak ada lagi anggapan bahwa pemerintah membubarkan BP Batam. Dalam hal ini, pemerintah hanya ingin menghilangkan dualisme sehingga birokrasi bisa lebih sederhana.
"Tidak bubar. BP Batam ketuanya dirangkap oleh walikota. Aneh lah kalau ada yang membayangkan (BP Batam) tidak ada. Pertimbangannya ya supaya tidak ada dualisme saja. Sederhana saja kok," tandasnya.
Reporter: Nurmayanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya