DPR Bantah Revisi UU KPK 'Tukar Guling' dengan MD3
Selama tiga jam perdebatan tentang Revisi UU KPK. Sementara, UU MD3 fraksi cenderung satu suara.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan tidak ada tukar 'guling' kesepakatan untuk menggolkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Dua revisi UU tersebut dibacakan dalam sidang paripurna 5 September 2019.
Keduanya menjadi usulan Badan Legislasi setelah dirapatkan dalam rapat Baleg dua hari sebelumnya. Arsul yang turut hadir dalam rapat Baleg UU MD3 menegaskan tidak ada tukar guling.
"Enggak ada. Cuma pembahasannya sama. Kayak tanah dan bangunan saja pakai ditukargulingkan," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Anggota Komisi III DPR menceritakan dinamika rapat tersebut. Semua fraksi di DPR hadir. Selama tiga jam perdebatan tentang Revisi UU KPK. Sementara, UU MD3 fraksi cenderung satu suara.
"UU MD3 tidak berdebat ketika kami bahas," kata Arsul.
Awalnya, revisi UU MD3 itu ditentang oleh PDIP, Nasdem, dan Golkar. Namun, akhirnya disepakati oleh semua fraksi dan dibacakan dalam paripurna.
Arsul membantah perubahan sikap itu karena negosiasi untuk menggolkan revisi UU KPK. Dia mengatakan, sebelumnya fraksi-fraksi menyetujui revisi UU KPK.
"Apa urusannya. Karena kalau soal revisi UU KPK itu kan semua fraksi menyetujui kok. siapa sih yang gak setuju," ucapnya.
Baca juga:
Aksi 'Rantai Manusia' Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Bantah Fahri, Laode Tegaskan Tak Ada Pimpinan Minta Revisi UU KPK
Sesalkan Revisi UU KPK, Laode Minta DPR & Pemerintah Contohkan Transparansi
6 Fraksi Partai di DPR jadi Pengusul Revisi UU KPK
Anggota DPR Sebut Pimpinan KPK Setuju Revisi UU Asalkan Tidak Melemahkan