LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPO korupsi Bank Sumut ditangkap saat pulang ke rumah orangtua

DPO korupsi Bank Sumut ditangkap saat pulang ke rumah orangtua. Tim intelijen yang mengamati seputaran rumah orangtua Zulkarnaian dalam 5 hari terakhir melihat keberadaan buronan itu dan melakukan pengejaran. Saat tersangka mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU, dia dihentikan dan ditangkap.

2017-02-01 18:03:00
Kasus korupsi
Advertisement

Satu lagi buronan Kejati Sumut tertangkap. Kali ini, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut pada 2013 yang diringkus.

Tersangka yang ditangkap yaitu Zulkarnain (55). Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, pria ini menjabat Pelaksana sementara (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut.

Zulkarnain ditangkap tim intelijen Kejati Sumut, Rabu (1/2) siang. "Sekitar pukul 12.15 WIB tadi, dia kita tangkap tepat di depan rumah makan soto medan di Jalan Setia Budi," kata Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nanang Sigit Yulianto.

Tim intelijen Kejaksaan memburu Zulkarnain dan 2 tersangka lainnya sejak 5 bulan lalu, setelah mereka dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 September 2016. Dia diketahui selalu berpindah-pindah kota dan mengontrak rumah.

Lima hari lalu, pihak Kejaksaan mendapat informasi mengenai Zulkarnain. Dia disebutkan pulang ke rumah ibunya.

Tim intelijen yang mengamati seputaran rumah orangtua Zulkarnaian dalam 5 hari terakhir melihat keberadaan buronan itu dan melakukan pengejaran. Saat tersangka mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU, dia dihentikan dan ditangkap. "Tersangka sudah dimasukkan ke dalam Rutan Tanjung Gusta untuk ditahan selama 20 hari ke depan," jelas Nanang.

Dua tersangka lain yang masuk DPO bersama Zulkarnain yaitu Irwan Pulungan (mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut) dan rekanan penyedia jasa yang merupakan Direktur CV Surya Pratama, Haltafif alias Ali.

Irwan Pulungan menyerahkan diri pada Jumat (21/10/2016). Sementara Haltatif masih melarikan diri. "Kami ingatkan kepada saudara Haltatif, mungkin dia membaca berita penangkapan ini, kami imbau untuk menyerahkan diri. Kalau tidak kita akan menangkapnya," tegas Nanang.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka. Selain Zulkarnain, Irwan Pulungan dan Haltatif, dua tersangka lain sudah ditahan, yaitu Kepala KCP Bank Sumut di Lubuk Pakam, Deli Serdang, yang merupakan mantan Direktur Operasional Bank Sumut, Muhammad Yahya, dan mantan Asisten 3 Divisi Umum Bank Sumut, M Jefri Sitindaon. Keduanya ditahan setelah diperiksa sekitar 5 jam pada Rabu (20/7). Perkara mereka sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan 294 unit kendaraan sewa untuk operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar. Dana pengadaan itu bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Penyidik menilai ada penyimpangan penyewaan kendaraan yang dilakukan Bank Sumut. Selain tidak sesuai spesifikasi, ditemukan penyimpangan pada proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar dari total anggaran Rp 18 miliar.

Advertisement

Baca juga:
Korupsi brosur, Ismounandar didakwa rugikan negara Rp 700 juta
Berantas korupsi, KPK libatkan akademisi
MA perberat hukuman mantan Sekda Indragiri Hulu jadi 8 tahun penjara
Tersandung korupsi di Ditjen P2TK, politikus Golkar ditahan KPK
Terpidana korupsi mobil damkar Tangerang kembalikan Rp 925 juta
Mantan anak buah Emirsyah Satar kembali dipanggil KPK
Gubernur Ganjar warning 4 daerah yang dinilai rawan korupsi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.