Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berantas korupsi, KPK libatkan akademisi

Berantas korupsi, KPK libatkan akademisi KPK tetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterlibatan akademisi di Perguruan Tinggi (PT) sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kemampuan untuk membuat kajian tentang modus operandi korupsi di daerah yang dimiliki sangat dibutuhkan. Apalagi modus yang digunakan setiap daerah berbeda-beda.

Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menjadi pembicara Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dalam Upaya Menciptakan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (31/1).

"Di Jawa dengan di Papua atau di Aceh, modus korupsi yang digunakan pasti beda-beda. Jika modus itu bisa diketahui, maka tindak pidana korupsi bisa dicegah," ujarnya.

Basaria mengatakan, KPK tidak bisa berjalan sendiri untuk mengatasi korupsi. Melalui kerjasama dengan akademisi, diharapkan mampu membuat kajian pola modus di setiap daerah. Ia menilai, akademisi lebih jeli, dan kepala daerah tidak bisa menolak kehadiran mereka. Apalagi, tidak semua kepala daerah bisa terbuka, sehingga pihaknya berharap akademisi mampu mendekati mereka.

"Akademisi bisa menjadi pengawas eksternal sehingga bisa lebih jernih dalam mengawasi pemerintah daerah. Selama ini, pengawasan di pemerintah daerah dilakukan pengawas internal yang ditunjuk sendiri oleh pemerintah. Jika pengawas internal tidak ditunjuk oleh pemerintah sendiri maka tidak akan ada rasa takut," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Irjen Kemenristekdikti, Prof Dr Jamal Wiwoho mengatakan di lingkungan perguruan tinggi, banyak potensi tindak pidana korupsi. Diantaranya, masih adanya pemotongan beasiswa untuk mahasiswa.

"Banyak potensi korupsi di perguruan tinggi, terutama soal perjalanan dinas, ini masalah serius. Sering dosen mendapat undangan mendadak tapi karena birokrasi lama maka sebelum izin turun sudah berangkat. Potensi lain soal gratifikasi, tender, hibah, kerjasama antara universitas dengan pihak lain yang tidak dilaporkan," jelasnya.

Rektor UNS, Prof Dr Ravik Karsidi, menambahkan, pihaknya membentuk tim reformasi birokrasi yang bertugas mengawal proses reformasi birokrasi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP