LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPD dinilai terkenal karena konflik

Ahmad mengatakan, GKR Hemas mengetuk palu pimpinan tanpa persetujuan. Poin krusial yang dipermasalahkan di dalam tata tertib tersebut adalah masa jabatan pimpinan DPD antara 5 dan 2,5 tahun.

2017-04-08 17:03:00
DPD
Advertisement

Senator daerah pemilihan Kalimantan Selatan Sofwan Hadi mengakui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semakin dikenal masyarakat berkat konflik yang dipertontonkan secara umum serta kinerja yang semakin mengecewakan masyarakat.

"Semakin terkenal malah memprihatinkan. Terkenal karena ada tontonan tidak baik dan mengecewakan masyarakat," kata Sofwan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).

Sofwan mengatakan, kisruh yang saat ini tengah melanda DPD karena rebutan kursi pimpinan atau internal pasca MA mencabut peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017, salah satunya soal masa pimpinan DPD selama 2,5 tahun semakin membuat reputasi DPD terpuruk di hadapan masyarakat.

Diketahui, DPD mengembalikan tata tertib Nomor 1 Tahun 2014. Dimana masa pimpinan terpilih lima tahun. Namun, sambung Sofwan, hal itu ternyata menimbulkan kericuhan.

"Masalah pokoknya ada updaya pergantian pimpinan di tengah jalan. Ya begitu lah, ribut karena rebutan kursi pimpinan," tandas Sofwan.

Senada, Senator asal Jawa Tengah, Ahmad Muqowan menyebutkan bahwa lembaga DPD bukanlah perusahaan pribadi atau private company. DPD dimiliki oleh 136 anggota dari 33 provinsi di Indonesia.

Ahmad mengungkapkan, pimpinan DPD yaitu Mohammad Saleh, Farouk Muhammad dan GKR Hemas, memperlakukan DPD seperti private company. Hal tersebut memicu timbulnya kericuhan saat rapat paripurna pemilihan pimpinan DPD pada awal pekan ini.

"DPD ini lembaga, bukan private company. Jadi kalau ada apa-apa tanya dulu kepada (136) anggota," kata Ahmad, di lokasi yang sama.

Dalam rapat paripurna tersebut, lanjut Ahmad, GKR Hemas selaku pimpinan rapat paripurna memberlakukan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 secara sepihak. Hal itu karena Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Ahmad mengatakan, GKR Hemas mengetuk palu pimpinan tanpa persetujuan. Poin krusial yang dipermasalahkan di dalam tata tertib tersebut adalah masa jabatan pimpinan DPD antara 5 dan 2,5 tahun.

"Justru yang terjadi dalam proses kepemimpinan mereka ketidakwarasan. Kembali ke tata tertib lama, belum selesai tapi sudah ketuk palu. Harusnya ditanyakan dulu ke anggota," tegas Ahmad.

Baca juga:
Kompaknya Ketua DPR dan MPR dukung OSO jadi Ketua DPD
MA akui ada pertemuan dengan Pasek dan Sekjen DPD sebelum lantik OSO
Salah ketik putusan DPD, MA bilang 'mungkin karena ada desakan'
PKB usul MPR masukkan norma rangkap jabatan OSO ke tata tertib
KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!
Kisruh DPD buat aspirasi daerah sulit diperjuangkan
Formappi: DPD tidak ada alasan cukup untuk dipertahankan

Advertisement
(mdk/hrs)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.