Dokumen diduga terkait jual beli ginjal disita Bareskrim dari RSCM
Penggeledahan kali ini masih berkaitan dengan temuan penjualan ginjal ilegal di Bandung, Rabu (3/2) kemarin.
Selama delapan jam lamanya anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri baru terlihat keluar dari ruangan rekam medik RSCM Gedung Kencana. Anggota tersebut melakukan penggeledahan di RSCM dimulai Pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Dari pantauan Merdeka.com, anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri keluar dengan membawa satu buah boks berukuran 60 sentimeter kali 40 sentimeter berisikan sejumlah dokumen penerima donor yang melakukan transpalansi ginjal di RSCM Kencana.
"Dokumen ini tentang latar belakang kesehatan penerima donor," kata Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bareskrim Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Arie Darmanto, Kamis (4/2).
Arie mengaku akan mempelajari temuan dokumen itu lebih dalam. Ia mengatakan, penggeledahan kali ini masih berkaitan dengan temuan penjualan ginjal ilegal di Bandung, Rabu (3/2) kemarin.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta dalam kasus ini.
Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Geledah RSCM, Bareskrim temukan bukti jual-beli ginjal
Menkes tegaskan organ manusia tidak boleh diperjualbelikan
Bareskrim Polri sambangi RSCM, diduga terkait kasus penjualan ginjal
Polri panggil RS di Jakarta & Bandung soal kasus perdagangan ginjal
Diancam sindikat, korban enggan bongkar praktik jual beli ginjal
Kasus perdagangan ginjal, Bareskrim periksa sejumlah RS di Jakarta
Bareskrim sebut penjualan ginjal sebagai kejahatan terorganisir