Dokter di Kalsel Ungkap Syarat Pasien Sakit Jantung Boleh Divaksinasi Covid-19
Vaksin Covid-19 boleh diberikan pada pasien jantung pada kondisi stabil.
Pemerintah gencar menggelar vaksinasi Covid-19 sebagai upaya untuk mencapai herd immunity. Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinarsari H Putri mengungkapkan pasien yang memiliki penyakit jantung atau kardiovaskular dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, vaksinasi Covid-19 pada pasien penyakit jantung membantu mencegah infeksi virus Corona maupun terkena gejala berat Covid-19. Hanya saja, terdapat sejumlah syarat bagi pasien sakit jantung vaksin Covid-19.
"Pada masyarakat yang menderita penyakit jantung namun yang kondisinya stabil atau terkontrol, kami merekomendasikan agar segera melakukan vaksin Covid-19," kata Dinarsari, dokter Siloam Hospitals Banjarmasin, Kalsel, dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (29/9).
Dinarsari mengatakan, vaksin merupakan produk biologis yang diberikan kepada seseorang guna melindungi beragam penyakit yang melemahkan bahkan mengancam jiwa. Vaksin akan membantu sistem kekebalan tubuh dan melawan infeksi secara efisien, dengan mengaktifkan respons tubuh atau imun pun mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit.
Melanjutkan edukasinya pada diskusi bertajuk 'Vaksin Covid-19 pada Pasien Penderita Penyakit Jantung', Dinarsari menjelaskan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada pasien dengan kondisi stabil atau dalam kondisi terkontrol kesehatannya.
"Dari rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia atau PERKI, dijelaskan antara lain bahwa vaksin Covid-19 boleh diberikan pada pasien jantung pada kondisi stabil. Yang artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan, misalnya sesak napas, nyeri dada, keterbatasan aktivitas ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga penurunan kesadaran", ungkap Dinarsari.
Adapun bagi penderita kardiovaskular akut dan telah menerima tatalaksana optimal hingga pulih dengan kondisi stabil, dapat diberikan vaksin Covid-19 setelah 2 hingga 4 minggu fase akut. Sedangkan pasien yang telah menjalani operasi kardiovaskular dan dinyatakan telah stabil tanpa penyulit vaksin Covid-19 dapat diberikan 1 sampai 2 minggu usai tindakan.
"Sementara itu bagi penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil dengan ideal 140/90 namun juga batas aman sampai 180/100, dapat juga diberikan vaksin Covid-19. Serta para penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik, apabila dalam kondisi stabil dapat menerima vaksin Covid-19," urai Dinarsari.
Dinarsari mengimbau bagi para penderita jantung yang akan divaksinasi Covid-19, antara lain agar melakukan konsultasi kepada ke dokter jantung jika diperlukan.
Baca juga:
Vaksinasi di DKI Capai 10,4 Juta dan BOR Isolasi di RS Rujukan Covid 8 Persen
Laporan Tentang Dampak Vaksin Covid-19, 60 Persen Karena Dipicu Kecemasan
Curhat Pilu Nakes Korban Amukan Warga di Aceh, Takut hingga Memohon Tak Dilempar Batu
Satlantas Polresta Surakarta Tukar Denda Tilang Dengan Suntik Vaksin
Cakupan Vaksinasi Nasional Capai 90 Juta untuk Dosis Pertama & 50 Juta Dosis Lengkap
Kemenkes Sebut Jokowi Disuntik Vaksin Booster Tahun Depan