Satlantas Polresta Surakarta Tukar Denda Tilang Dengan Suntik Vaksin
Merdeka.com - Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19. Di Solo, Polresta setempat menjaring warga yang belum divaksin dengan cara pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi dan kelengkapan baksinasi. Yakni melalui razia lalu lintas di jalan raya.
Mereka yang terjaring atau melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi atau tilang. Namun untuk pelanggar yang belum melakukan vaksinasi, denda tilang akan dibayar oleh petugas kepolisian. Para pelanggar juga tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang.
“Kemarin ada kegiatan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi sama pemeriksaan surat-surat vaksin. Kemudian di lokasi kita temukan ada beberapa pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK. Karena tidak ada surat-surat, saya tindak dengan e-tilang. Sesuai perintah pimpinan, kami laksanakan penindakan tilang dengan tukar vaksin,” ujar Wakasat Lantas Polresta Surakarta AKP Sutoyo, Kamis (30/9).
Jika pelanggar belum melakukan vaksin, lanjut Sutoyo, dengan kemauan sendiri diminta untuk vaksin dan dibebaskan dari denda tilang.
“Kemudian denda tilang kami bebaskan. Tidak perlu hadir ke pengadilan, selesai disitu nanti barang bukti kami berikan. Nanti yang hadir dari kami dan denda tilang ditanggung oleh pimpinan,” katanya.
Sedangkan untuk pelanggar lalu lintas yang sudah divaksin, pihaknya hanya akan memberikan teguran, jika jenis pelanggaran tersebut hanya bersifat ringan dan tidak membahayakan.
“Kemarin yang kami periksa tidak membawa surat-surat ada 11, kami tindak semua karena belum vaksin. Kemudian yang saya vaksin ada 10 orang, saya antar mulai pendaftaran sampai mendapat surat,” katanya.
Menurut Sutoyo kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga masyarakat benar-benar patuh. Pihaknya juga menunggu kebijakan pimpinan untuk program selanjutnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya