LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dokter ahli jiwa dari Mabes Polri periksa Kompol F

Penyidik terus mendalami motif penembakan yang dilakukan Kompol F (41) terhadap adik iparnya Jumingan (33) di Medan. Kondisi kejiwaan perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga diperiksa.

2018-04-07 22:04:00
penembakan
Advertisement

Penyidik terus mendalami motif penembakan yang dilakukan Kompol F (41) terhadap adik iparnya Jumingan (33) di Medan. Kondisi kejiwaan perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga diperiksa.

"Untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka maka pada hari Jumat (6/4) telah dilakukan pemeriksaan atau tes kejiwaan MMPI ( Minnesota Multiphasic Personality Inventory ) terhadap tersangka Kompol F di ruangan Reskrimum Polda oleh dokter ahli jiwa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Sabtu (7/4).

Tes kejiwaan masih akan berlanjut. Pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan dokter ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri. Mereka akan memeriksa Kompol F dan keluarga.

Advertisement

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik, Kompol F mengaku mendapat bisikan untuk melakukan penembakan. "Diperoleh keterangan dari tersangka bahwa tersangka melakukan penembakan setelah ada bisikan ke telinga sebelah kanannya yang mengatakan, ‘ini jahat, tembak saja’," jelas Rina.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa 10 orang saksi. Enam di antaranya tetangga dan 4 orang dari pihak keluarga.

Petugas juga telah mengumpulkan barang bukti berupa sepucuk senjata revolver, 6 selongsong amunisi, 2 butir proyektil utuh, 4 butir pecahan proyektil, dan selembar kartu senpi.

Advertisement

"Selanjutnya akan dilakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan," sebut Rina.

Seperti diberitakan, Kompol F menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Selanjutnya dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana.

Baca juga:
Fakta mencengangkan di balik peristiwa perwira polisi NTB tembak mati adik ipar
Kompol F mengaku dengar bisikan untuk tembak adik ipar
Tembak mati adik ipar, kejiwaan Kompol F diperiksa polisi
Polisi selidiki Kompol F bisa bawa senpi saat cuti berdinas
Kompol F masih linglung, motif penembakan adik ipar belum diketahui
Kompol F masih linglung, motif penembakan adik ipar belum diketahui
Kapolda NTB sebut Kompol F ke Medan dalam rangka cuti
Aksi brutal Kompol F tembaki adik ipar hingga tewas

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.