Divonis satu tahun, nenek Asyani minta sumpah pocong
Asyani juga didenda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.
Terdakwa kasus pencurian kayu jati nenek Asyani (63), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4). Dia pun divonis satu tahun atas kasus tersebut.
Pengacara nenek Asyani Supriyono mengatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.
Sementara Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah.
Selain itu Supriyono menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya karena majelis hakim dinilai mengabaikan hati nurani.
"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono, pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, seperti dilansir Antara.
Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.
Ketika sidang selesai Asyani berteriak mengatakan tidak adil. Bahkan saat dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, dia terus berteriak. Di dalam mobil dia menangis dan berteriak-teriak.
Baca juga:
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
Jelang vonis Nenek Asyani, mahasiswa geruduk PN Situbondo
Asyani histeris divonis hakim terbukti mencuri kayu Perhutani
Minta dibebaskan, Nenek Asyani kirim surat ke Jokowi
Nenek Asyani dituntut jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
Nenek Asyani menangis difitnah pura-pura pingsan saat sidang