Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang vonis Nenek Asyani, mahasiswa geruduk PN Situbondo

Jelang vonis Nenek Asyani, mahasiswa geruduk PN Situbondo Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, Asyani (63), hari ini akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4). Sejak tadi pagi, PN sudah ramai tidak seperti sidang sebelumnya.

Di depan pengadilan, puluhan mahasiswa menggelar aksi menjelang pembacaan vonis Nenek Asyani. Para mahasiswa berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Demikian tulis Antara.

Mereka meneriakkan nyanyian yang meminta hakim membebaskan Asyani. Mereka berjalan kaki dari arah timur menuju kantor Pengadilan Negeri Situbondo.

Sementara di kantor pengadilan sendiri tampak lebih ramai dari biasanya. Selain masyarakat umum, pemerhati hukum, juga para wartawan yang menanti babak akhir penyelesaian hukum yang menimpa Nenek Asyani dan tiga tersangka lainnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp 500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.

Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus yang nilai kerugian Perhutani sekitar Rp 4 juta itu, adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu). Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani) dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani).

Kasus Nenek Asyani ini mengundang reaksi banyak kalangan. Sebagian dari mereka meminta Nenek Asyani diampuni, tapi tidak sedikit juga yang minta dilanjutkan kasusnya di meja hijau sampai tuntas.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP