LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 7 tahun bui, ayah tiri yang setubuhi anak malah tertawa

Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim atas vonis tersebut.

2016-02-23 17:36:56
Pelecehan seksual
Advertisement

Soldier Hasintongan Manalu (50) tertawa usai disidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena menyetubuhi putri tirinya selama delapan tahun. Dia bahkan berterima kasih pada jaksa yang menerima putusan itu.

"Terima kasih ya Pak Jaksa. Makasih ya," katanya sambil tertawa sambil digiring pengawal tahanan ke sel sementara seusai sidang di PN Medan, Selasa (23/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim Napitupulu kebingungan dengan kejadian itu. "Kenapa dia?" tanyanya.

Kasus ini terjadi sejak 2007, saat usia HM masih 8 tahun hingga 2015. Perbuatan itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Delitua, Medan, Sumatera Utara. Awalnya, Soldier meminta agar HM mencabut ubannya. Pria yang berprofesi sebagai debt collector ini kemudian membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya di sana.

Dia memaksa HM untuk tidak memberitahukan pencabulan itu. Jika perbuatan bejat itu terbongkar, dia mengancam akan membunuh ibu korban. Namun, perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah tahun. Korban tak tahan lagi dengan perilaku ayah tirinya. Dia menceritakan peristiwa itu kepada pacarnya yang kemudian membawanya melapor ke Polsek Delitua Medan. Dari hasil visum, diketahui bahwa selaput dara korban telah robek.

Polisi pun menangkap Soldier. Dia pun diadili. Hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Vernando Agus Hakim Napitupulu meminta agar Soldier dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Soldier Hasintongan Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Irdalinda dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU. "Kita menerima karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih dari 2/3 tuntutan," kata Vernando seusai sidang.


Baca juga:
Dipancing lewat SMS, remaja pelaku cabul diringkus polisi
Otak ngeres, Agil remas payudara karyawati di bawah JPO Sudirman
Keluarga dinilai memiliki berperan cegah anak jadi korban paedofil
Pendidikan seks dini dinilai masih kurang bagi anak
Lupakan kasus sejenak, Bang Ipul nyanyi bareng tahanan lainnya
Polisi periksa fisik dan dubur Saipul Jamil
Cabuli ABG pria, kejiwaan Saipul Jamil diperiksa pekan depan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.