LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 4 tahun, sambil menangis Chairun Nisa ajukan banding

"Mohon maaf yang mulia, saya menyatakan akan melakukan banding."

2014-03-27 18:30:14
Sidang Kasus Akil
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, dengan pidana penjara selama empat tahun.

Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Nisa yang juga politikus Partai Golkar dan Anggota Komisi II DPR terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, supaya mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Atas putusan itu, Nisa menyatakan akan mengajukan banding. Mantan Bendahara Umum Majelis Ulama Indonesia mengatakan hal itu sambil menangis. Dia bahkan sempat menghela nafas panjang sebelum menyatakan sikap atas putusan perkaranya. Bibirnya terlihat gemetar saat mengucapkan pengajuan banding itu.

"Mohon maaf yang mulia, saya menyatakan akan melakukan banding," kata Nisa selepas mendengarkan pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3).

Majelis hakim juga menuntut pidana denda kepada Chairun Nisa sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, politikus Golkar itu diganjar hukuman kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan meringankan Nisa adalah belum pernah dihukum, berterus terang, menunjukkan pengabdian kepada masyarakat sebagai Anggota DPR, dan menyesali perbuatan. Sementara hal-hal memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia, serta merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebulan lalu. Yaitu penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

Menurut Hakim Ketua Suwidya, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam analisa fakta persidangan dibacakan Hakim Sofialdi, benar adanya Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang suap SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis. Uang itu diberikan supaya Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Yaitu menetapkan kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Hambit Bintih - Cornelis Nalau Antun, dan membatalkan gugatan duet Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy.

Menurut Hakim Gosen Butar-Butar, peran Nisa lebih tepat dijerat dengan dakwaan kedua karena hanya sebagai perantara. Sebabnya adalah Nisa tidak pernah menerima langsung uang suap buat Akil. Dia juga disebut bukan pihak yang dapat mempengaruhi perkara yang dimaksud oleh Hambit.

"Terdakwa hanya menerima uang Rp 75 juta dari Hambit tidak ada kaitannya dengan sengketa pilkada Gunung Mas. Tetapi perbuatan terdakwa adalah perantara, karena yang memiliki inisiatif menghubungi dan meminta bantuan untuk mendekati Akil kepada terdakwa adalah Hambit Bintih," ujar Hakim Gosen.

Sementara menurut Hakim Alexander Marwata, Nisa adalah Anggota DPR yang juga dekat dengan Akil. Maka dari itu Hambit mengira Nisa bisa membantu mengurus sengketa pilkada Gunung Mas di MK. Apalagi Nisa lolos menjadi anggota parlemen dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

"Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," ujar Hakim Alexander.

Baca juga:
Jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun
Amir Hamzah mengaku punya firasat buruk soal uang suap Akil
Amir Hamzah mengaku dimintai Susi uang untuk suap Akil
Cabut BAP, orang dekat Akil bakal rugi
Bupati Empat Lawang bantah setorkan uang miliaran ke Akil

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.