LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 4 Bulan Penjara, Luthfi Alfiandi Langsung Bebas Hari Ini

Luthfi dijebloskan ke bui tanggal 1 Oktober 2019 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, mengatakan Lutfi direncanakan bebas pada usai magrib pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba. Saat ini, jaksa sedang melakukan eksekusi terhadap Lutfi.

2020-01-30 17:01:01
Demo Pelajar
Advertisement

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Dede Lutfhi Alfiandi dengan empat bulan penjara. Luthfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena melawan petugas saat membubarkan demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR pada September 2019 lalu.

Mengacu pada putusan itu, maka hari ini juga Lutfhi bisa langsung menghirup udara bebas. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis hakim sejak dia dijebloskan ke bui tanggal 1 Oktober 2019 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, mengatakan Lutfi direncanakan bebas pada usai magrib pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba. Saat ini, jaksa sedang melakukan eksekusi terhadap Lutfi.

Advertisement

"Setelah eksekusi, mungkin abis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba," kata Andri setelah sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Sementara itu, pengacara Lutfi, Sutra Dewi, mengatakan saat ini sedang mengurus administrasi di Rutan Salemba agar kliennya segera bebas. Tim kuasa hukum dan Lutfi juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan permohonan banding.

"Iya keluar hari ini, Insya Allah sebelum jam 12 malam dia sudah harus keluar, tinggal menunggu berkas dan administrasi," ucap Sutra.

Advertisement

Sebelumnya, Hakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan Luthfi Alfiandi bersalah dan dihukum empat bulan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali," tegas Bintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfhi dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjutnya.

Hakim menganggap, Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP. Luthfi seorang yang bukan berstatus pelajar menggunakan seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Hakim mengatakan, Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang. Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

Baca juga:
Polisi Klaim Belum Temukan Penyiksaan terhadap Luthfi Alfiandi
Luthfi Alfiandi Divonis Empat Bulan Penjara
Fahira Idris dan Habiburokhman Hadir di Sidang Vonis Luthfi Alfiandi
Kapolri Idham Diminta Ungkap ke Publik Hasil Temuan Kasus Dugaan Penyiksaan Lutfhi
Luthfi Alfiandi akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara Yakin Kliennya Bebas

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.