Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Klaim Belum Temukan Penyiksaan terhadap Luthfi Alfiandi

Polisi Klaim Belum Temukan Penyiksaan terhadap Luthfi Alfiandi Luthfi Alfiandi Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut Empat Bulan Penjara. ©2020 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Merdeka.com - Tim khusus bentukan Polri mengusut dugaan penyidik polisi menyiksa Dede Luthfi Alfiandi, yang dipidana terkait demonstrasi di depan gedung DPR dan MPR pada September tahun lalu. Hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi belum ada keterangan membuktikan penyiksaan terhadap remaja tersebut.

"Jadi sementara itu yang ditemukan jadi tidak ada keterangan daripada pengacara, temannya tersangka, maupun yang ditemukan tim ini adanya penyiksaan," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Argo mengatakan, Irwasda Polda dan Propam telah mengklarifikasi terhadap 16 saksi terkait dugaan penyiksaan tersebut. Para saksi adalah anggota Polri yang membawa Lutfhi ke Polres Jakbar, tersangka lain yang bersama Lutfhi, pengacara yang mendampingi saat pemeriksaan. Serta, anggota Polri yang menangkap Lutfhi sampai anggota di Polres Jakpus.

"Ada juga temennya tersangka, yang juga tersangka, pada saat dilakukan pemeriksaan kan itu karena banyak kita periksa akhirnya kita jejer semua dengan pengacara penyidik. Jadi semuanya saling mengetahui. Sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Argo mengatakan, Lutfhi juga sudah diperiksa oleh divisi kedokteran. Dari keterangan seluruhnya, belum ada mengarah ke penyiksaan.

"Makanya di sana sebelum masuk polres juga diperiksa oleh dokkes kondisinya seperti apa daripada tersangka tersebut," kata dia.

Divonis 4 Bulan Penjara

Hakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan terdakwa Luthfi Alfiandi atas kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali," tegas Bintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfhi dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjutnya.

Hakim menganggap, Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP. Luthfi seorang yang bukan berstatus pelajar menggunakan seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Hakim mengatakan, Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang. Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Tukang Sampah Lulus jadi Polisi, Jenderal Polri Langsung Bereaksi

Anak Tukang Sampah Lulus jadi Polisi, Jenderal Polri Langsung Bereaksi

Lulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun 2024, Kopral Bagyo Foto Bareng Irjen Ahmad Luthfi Sambil Tersenyum 'Semoga Pak Luthfi Berkenan Berkumis Walau Sehelai'

Memasuki Tahun 2024, Kopral Bagyo Foto Bareng Irjen Ahmad Luthfi Sambil Tersenyum 'Semoga Pak Luthfi Berkenan Berkumis Walau Sehelai'

Sebuah unggahan di awal tahun memperlihatkan sosok Kopral Bagyo yang sedang berfoto dengan jenderal polisi bintang dua, Irjen Ahmad Luthfi.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
Kedapatan Sowan ke Habib Luthfi, Hendi Tepis Dikaitkan Dengan Pilgub Jateng

Kedapatan Sowan ke Habib Luthfi, Hendi Tepis Dikaitkan Dengan Pilgub Jateng

Hendi menyambangi kediaman Habib Luthfi di Pekalongan bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya