Divonis 12 tahun penjara, eks Bupati Karanganyar ajukan PK
Selain hukuman kurungan, Rina juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Ratnaningsih dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut membuat kuasa hukum Rina, Muhammad Taufiq terkejut.
Kepada wartawan, Taufiq mengaku belum menerima surat putusan tersebut. "Saya baru mendengar kabar tersebut melalui media. Saya akan segera berkoordinasi dengan Bu Rina, kita masih memiliki kesempatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Taufiq, Selasa (13/10).
Taufiq yakin, kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) itu. Ia mengatakan, saat persidangan penyidik tidak memiliki bukti formil bahwa kliennya pernah melakukan transaksi dengan uang yang berasal dari proyek GLA. Ia menuding hakim telah melakukan kekhilafan.
"Ini bisa menjadi bahan kami untuk mengajukan peninjauan kembali (PK)," katanya.
Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim Artidjo Alkotsar menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Rina. Selain hukuman kurungan, Rina juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan GLA.
MA juga memperberat uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Rina Iriani. Pada awalnya, Rina hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 7,87 miliar, namun menjadi Rp 11,8 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Putusan MA ini jauh lebih berat jika dibanding hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Rina menerima hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan.
Proyek GLA merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan rumah murah dan tidak layak huni di Karanganyar. Namun proyek itu bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 18 miliar.
Baca juga:
Komnas HAM: Ada korupsi yang tertutupi kekerasan di Tolikara
Istri muda Gubernur Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa KPK
Bareskrim ciduk bos PT Inovare Gas di rumahnya
Saksi sebut Suryadharma Ali pakai DOM untuk keperluan pribadi
3 Petinggi perusahaan terduga korupsi mangkir pemeriksaan Kejagung