3 Petinggi perusahaan terduga korupsi mangkir pemeriksaan Kejagung
Merdeka.com - Tiga direktur perusahaan mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Barat (Jakbar) tahun 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menuturkan, ketiga petinggi perusahaan itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir. Namun, ketiganya tidak hadir dan tak memberikan keterangan.
"Direktur PT Blessing Karya Mandiri, PT Yadhi Sentana, dan PT Malaka Jaya Indah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (12/10).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dan sudah dicekal bepergian ke luar negeri. Ketiga tersangka itu antara lain Wagiman selaku Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode PU Tata Air Jakbar April-Agustus 2013.
Mobang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai April 2013. Terakhir, Pamudji selaku Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya berawal dari empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66,6 miliar. Empat kegiatan tersebut yakni pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.
Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan dengan memalsukan sejumlah dokumen dalam dua laporan, sehingga seolah-olah pekerjaan itu sudah dilakukan pihak ketiga.
Akibat kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 19,9 miliar akibat pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan ketiga tersangka. Berikut rincian pemotongan tersebut, Rp 3,9 miliar oleh tersangka Monang Ritonga, Rp 7 miliar oleh tersangka Wagiman, dan Rp 8,9 miliar oleh tersangka Pamudji. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya