Divonis 10 Tahun, Jaksa Pinangki Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Selain melanggar pasal berlapis, hakim juga menilai, sejumlah hal memberatkan dilakukan Pinangki. Sehingga hukuman dijatuhi lebih berat daripada tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim. Menurut pertimbangan vonis, hakim membeberkan, pasal berlapis dilanggar Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Pertama, Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, Pinangki juga melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait permufakatan jahat.
"Terdakwa juga melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim merinci tiga pasal berlapis tersebut saat membacakan vonis di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Selain melanggar pasal berlapis, hakim juga menilai, sejumlah hal memberatkan dilakukan Pinangki. Sehingga hukuman dijatuhi lebih berat daripada tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.
Pertama, Pinangki dinilai hakim melakukan penyangkalan dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.
"Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim.
Kemudian, lanjut hakim, Pinangki sebagai penegak hukum dalam hal ini jaksa, tidak mendukung langkah negara memberantas korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Terdakwa menikmati hal tersebut (korupsinya)," Hakim menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dijerat Pasal TPPU, Jaksa Pinangki Terbukti Lakukan Pencucian Uang Rp5,253 Miliar
Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Tipikor Ungkap Action Plan Berisi Nama Jaksa Agung Burhanuddin dan Hatta Ali
Hakim: Unsur Penerimaan Hadiah atau Janji ke Jaksa Pinangki Telah Terpenuhi
Hakim Nilai Jaksa Pinangki Biasa 'Urus' Kasus Duet Bareng Anita Kolopaking