Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Anita Kolopaking-Jaksa Pinangki. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Hal memberatkan dari vonis yang diberikan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatannya membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani.

Pinangki juga menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, menikmati hasil kejahatan korupsi, berbelit-belit menyampaikan keterangan, dan tidak mengakui kesalahan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme."

Sementara hal yang meringankan dari vonis tersebut karena bersikap sopan dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.

Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia
Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia

Kabar meninggalnya Joko Pinurbo ini dibenarkan oleh Budayawan Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya
Puisi Joko Pinurbo Singkat, Mendalam Penuh Makna
Puisi Joko Pinurbo Singkat, Mendalam Penuh Makna

Joko Pinurbo merupakan salah satu penyair terkenal Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengenang Joko Pinurbo, Penyair yang Sangat Mencintai Kota Jogja dan Selalu Bisa Menertawakan Duka
Mengenang Joko Pinurbo, Penyair yang Sangat Mencintai Kota Jogja dan Selalu Bisa Menertawakan Duka

Meskipun lahir di Sukabumi, Jokpin justru sangat lekat dengan Kota Jogja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Terima Kasih ke Jokowi, 217 Kepala Desa di Nganjuk Gabung Projo
Terima Kasih ke Jokowi, 217 Kepala Desa di Nganjuk Gabung Projo

Sementara Ketua DPC Projo Nganjuk Sujarwo menyatakan ada 217 kades dari 244 desa se-Nganjuk yang bergabung Projo.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya