LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diupah USD 3.000, WN Nigeria Selundupkan Sabu Modus Serapkan ke Baju

Pada pemeriksaan mendalam, terhadap barang dalam tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas mendapati barang berupa handuk, kaos, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru.

2019-01-19 07:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

SMN, warga negara asal Nigeria, dibekuk tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polres kota Bandara setelah ulahnya menyelundupkan sabu cair terungkap, Jumat (18/1). Dari pelaku, petugas berhasil menyita 8,078 gram sabu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh SMN ini adalah modus baru yang pertama kali diungkap jajaran tim Custom.

Saat itu, pelaku yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dicurigai petugas, saat dilakukan pemindaian terhadap barang bawaan pelaku oleh petugas X-ray.

Advertisement

"Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan analisis image X-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang itu sangat mencurigakan," terang Erwin di Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/1).

Pada pemeriksaan mendalam, terhadap barang dalam tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas mendapati barang berupa handuk, kaos, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru.

Tapi kondisi handuk, kaos dan kemeja tersebut tidak seperti kondisi sandang baru pada umumnya. Karena semua bahan pakaian dan handuk yang dia bawa itu dalam kondisi kaku dan keras.

Advertisement

"Ini sangat tidak wajar dan menambah kecurigaan kami. Sehingga kami lakukan pengujian dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 8,078 gram," terang Erwin.

Erwin menegaskan, modus baru itu pelaku dengan mencairkan dan meresapkan sabu cair ke baju kaos dan kemeja yang dia bawa.

"Jadi pengakuan pelaku, sabu terlebih dahulu dicairkan dan diresapkan ke baju kaos dan kemeja yang masih baru. Jadi seolah-olah mereka membawa pakaian di dalam tas seperti penumpang pada umumnya," kata Erwin.

Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin menambahkan, SMN merupakan kurir jaringan sabu internasional.

Dalam keterangannya, dia mengaku hanya diupah USD 3.000 setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut, ke negara tujuannya.

"Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Jika berhasil dia mendapat jatah USD 3.000," jelas Dodi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga:
Polisi Bekuk 11 Pengedar Narkoba Jaringan Banjarmasin-Jakarta
WN Mozambik Coba Selundupkan Sabu dengan Cara Unik via Bandara Soekarno Hatta
Jadi Kurir Narkoba, Pegawai Lapas di Sukabumi Ditangkap Saat Selundupkan Sabu
Polda Riau Gagalkan 37 Kg Sabu dan 85.000 Pil Ekstasi Asal Malaysia
Selundupkan 15 Kg Sabu, WN Malaysia dan Warga Tanjung Balai Ditembak Mati
Narapidana Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan Sabu 70 Kg

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.