Narapidana Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan Sabu 70 Kg
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 70 kilogram sabu dan 2 bungkus ekstasi di perairan Aceh Utara, Jumat (11/1). Penyelundupan ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Petugas juga berhasil menangkap tiga tersangka. Saat ini ketiganya dibawa ke Jakarta melalui Medan, Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Naseer menuturkan, barang haram itu dibungkus dalam aluminium foil sebanyak 72 bungkus, 70 bungkus sabu dan dua bungkus lainnya berisi pil ekstasi.
"Penyelundupan narkotika tersebut masuk melalui perairan Utara Aceh. BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan narkotika sebanyak 72 kilogram dalam operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara," kata Faisal Naseer, Selasa (15/1).
Kata Faisal, barang haram itu dibawa menggunakan kapal dari Malaysia. Sampai di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia, narkoba dipindahkan ke kapal lainnya. Kemudian dibawa ke daratan Aceh menggunakan kapal kayu KM Karabia.
"Kapal yang mengangkut narkotika dan tiga ABK diamankan," jelasnya.
Namun Faisal tidak menjelaskan nama-nama pemilik sabu yang berhasil diamankan tersebut. Menurut Faisal, penyelundupan sabu itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli," ucap Faisal.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya