LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituntut 8 Tahun Bui Kasatker SPAM Kementerian PUPR Minta Keringanan Vonis

"Saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia majelis hakim. Istri saya, Rosanti sekarang hidup sendirian, padahal secara rutin harus berobat karena mengidap penyakit diabetes," ucap Anggiat, Rabu (24/7).

2019-07-24 12:47:48
Kasus Suap
Advertisement

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Anggiat Partunggul Nahot Simarmare, menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pembelaan disampaikan Anggiat usai jaksa penuntut umum pada KPK menuntutnya 8 tahun penjara atas penerimaan suap dan gratifikasi.

Di awal nota pembelaannya, Anggiat mengaku dan merasa bersalah atas segala penerimaan uang dari sejumlah pihak swasta yang mengerjakan proyek di SPAM KemenPUPR. Ia meminta majelis hakim memvonisnya dengan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan keadaan istri Anggiat saat ini.

"Saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia majelis hakim. Istri saya, Rosanti sekarang hidup sendirian, padahal secara rutin harus berobat karena mengidap penyakit diabetes," ucap Anggiat, Rabu (24/7).

Advertisement

Selain itu, Anggiat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim karena masih kedua orang tua yang sepuh dan sedang sakit. Di masa tua itu, ucap Anggiat, dia menginginkan terus berbakti kepada orang tua meski harus menjalani masa penjara atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi.

Terakhir, alasannya meminta keringanan hukuman lantaran masih memiliki anak asuh.

"Kami memiliki anak asuh dan secara periodik mengunjungi mereka guna memberi semangat dan motivasi bahwa mereka pun bisa seperti orang lain untuk berkarya dan menjadi berkat," tandasnya.

Advertisement

Anggiat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp4,9 miliar dan USD 5 ribu.

Suap dan gratifikasi diterima Anggiat sejak 2014 hingga 2018. Modus penerimaan suap yang dilakukan Anggiat mempermudah pengawasan proyek yang dilakukan dua perusahaan tersebut dan memperlancar anggaran kegiatan tersebut.

Adapun sumber penerimaan suap berasal dari PT WKE dan PT TSP dilakukan sebanyak 17 kali.

Sumber suap dari PT WKE dengan rentang waktu 2014 hingga 2016 sejumlah Rp1,1 miliar dengan rincian sebagai berikut;

- Rp100 juta pada 13 November 2014
- Rp238 juta pada 26 November 2014
- Rp190 juta pada 30 Desember 2014
- Rp318 juta pada 30 Juni 2015
- Rp225 juta pada 1 Maret 2016

Pada bulan Maret hingga Juni 2016, Budi mengusulkan usulan baru dengan nama PT TSP.

Suap kembali diterima Anggiat dari PT TSP secara bertahap dengan total Rp2,6 miliar dan USD 5 ribu untuk proyek-proyek berikut.

Proyek Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018. Nilai kontrak Rp28.945.958.000. Proyek oleh PT WKE dan Pat Profitama Gloraria.

PT WKE menggarap proyek Pembangunan SPAM Regional Umbulan-Offtake Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2019 dengan nilai kontrak Rp73.965.587.000.

Proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung dengan nilai kontrak Rp210.023.000.000. Dikerjakan PT WKE bersama PT Nindya Karya.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Anggiat didakwa menerima gratifikasi. Namun dikarenakan telah mengembalikan seluruh hasil penerimaan gratifikasi ia tidak lagi dituntut uang pengganti.

Jaksa pun mendakwa Anggiat dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Kasatker SPAM PUPR Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalami Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Periksa Tenaga Ahli PAN
Salah Satu Sumber Gratifikasi Pejabat KemenPUPR dari Proyek di Istana Negara
Tiga Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Pejabat KemenPUPR juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 M & Uang Asing Kepala Satuan
Kasatker SPAM KemenPUPR Didakwa Terima Suap Rp4,9 M dan USD 5.000
Tiga Tersangka Kasus Suap Air Minum Siap Jalani Sidang

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.