LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituntut 2 Tahun Penjara, Anita Kolopaking Siapkan Pleidoi Pribadi

Terdakwa Anita Dewi Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Anita dua tahun penjara.

2020-12-04 20:56:13
Djoko Tjandra
Advertisement

Terdakwa Anita Dewi Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Anita dua tahun penjara.

Pengacara Anita Kolopaking, Andri Putra Kusuma merasa kecewa terhadap tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap kliennya.

"Pada intinya kita kecewa dengan tuntutan dari jaksa ya. Karena jaksa dalam mengajukan tuntutannya tidak memperhatikan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan secara rinci," kata Andri usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Advertisement

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang dalam tuntutan berbeda dengan apa yang disampaikan saksi dengan penafsiran dari bukti persidangan.

"Ya kita akan sampaikan semua di pleidoi nanti. Tanggapan kita, pandangan kita terhadap bukti, saksinya. Tentunya juga Bu Anita sendiri akan menyampaikan pembelaan, khusus untuk dirinya dalam pleidoi secara terpisah dari kuasa hukum," ujarnya.

Anita Dituntut 2 Tahun Bui

Advertisement

Sebelumnya, Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dituntut hukuman penjara dua tahun dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Anita dituntut jaksa, karena terbukti telah melakukan pelanggaran pidana dengan turut terlibat dalam pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP terkait upaya membantu orang terpidana.

"Menuntut atas terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman 2 penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan.

Atas hal itu, jaksa memberikan pertimbangan pemberat kepada terdakwa. Karena dinilai berbelit dan tidak terus terang dalam persidangan dan sebagai praktisi hukum selaku pengacara yang memahami hukum, justru melakukan pelanggaran hukum

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum," ujarnya.

Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa, terdakwa Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang pleidoi akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.

Baca juga:
Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu
Tak Terima Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Brigjen Prasetijo Ajukan Pleidoi Pekan Depan
Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui Kasus Surat Jalan Palsu
Tak Terima Dituntut 2 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Pleidoi Kasus Surat Jalan Palsu
Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 2 Tahun Penjara
Djoko Tjandra, Prasetijo dan Anita Siang Ini Hadapi Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.