LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditumpuk bungkusan makanan, penumpang Lion Air selundupkan 1,2 kg sabu

Pria asal Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, itu berdalih baru pertama kali menjadi pengedar narkoba. Itu pun terpaksa dilakukan karena untuk biaya persalinan istrinya.

2018-11-06 22:05:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang penumpang Lion Air berhasil menyelundupkan 1,2 kilogram sabu dari Batam ke Palembang. Modusnya menyelipkan barang haram itu di dinding kardus berisi makanan.

Tersangka adalah Nazarudin (25) yang diringkus usai turun dari pesawat dan akan bertransaksi di parkiran Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Polisi juga menangkap dua orang pemesan, M Adi Ariansyah (34) dan M Liberta Pratama (24).

Tersangka Nazarudin mengaku diupah seseorang mengantar sabu kepada pemesan dengan upah Rp 10 juta. Agar luput dari pantauan petugas bandara, sabu itu diselipkan di dinding kardus dan ditutup dengan bungkusan makanan.

Advertisement

"Saya cuma disuruh bawa ke Palembang pakai Lion Air. Dari Batam sampai Palembang aman-aman saja," ungkap tersangka Nazarudin di Mapolda Sumsel, Selasa (6/11).

Pria asal Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, itu berdalih baru pertama kali menjadi pengedar narkoba. Itu pun terpaksa dilakukan karena untuk biaya persalinan istrinya.

"Istri saya mau lahiran, saya butuh biayanya," ujarnya.

Advertisement

Tersangka M Adi Ariansyah mengatakan, diupah Rp 2 juta tersangka Liberta untuk mengambil pesanan dari Nazarudin yang baru mendarat di Palembang. Pengiriman narkoba melalui jalur udara dari Batam sudah dua kali dilakukan.

"Kalau saya dua kali, tidak tahu yang lain-lain," kata dia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Parman menjelaskan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi transaksi narkoba dan akhirnya dilakukan penggerebekan di parkiran bandara. Ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kg.

"Tersangka yang membawa sabu itu cukup pandai, dia menyelipkan di kardus sedemikian rupa dan ditutupi makanan ringan. Memang tidak terdeteksi di bandara," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Pihaknya masih mendalami status tersangka Liberta yang diduga merupakan bandar narkoba di Palembang.

"Itu kita dapat dari pengakuan tersangka Adi, keterangannya masih dikembangkan," katanya.

Baca juga:
1 Kg ganja diamankan TNI di perbatas RI-Papua Nugini
Terjerat kasus narkoba di penjara, 10 pegawai Kemenkum HAM dipecat
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu
Selundupkan 44 Kg sabu, Koptu Nurdiyanto dituntut penjara seumur hidup
BNN gandeng PT PAL perangi peredaran narkoba jalur laut
Bea Cukai Kualanamu tangkap warga Aceh dan WN Malaysia selundupkan narkoba

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.