LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituduh Rusak Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Polisi

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo dilaporkan ke Polresta Surakarta. Rudy, sapaan akrab wali kota, dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan Taman Sriwedari.

2018-12-18 19:25:27
Solo
Advertisement

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo dilaporkan ke Polresta Surakarta. Rudy, sapaan akrab wali kota, dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan Taman Sriwedari.

Wali Kota dan jajarannya nekat mendirikan Masjid Taman Sriwedari (MTS) Surakarta, di lahan milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Ahli Waris RMT Wirjodiningrat, RM Joko Pikukuh Gunadi mengatakan pelaporan orang nomor satu di jajaran Pemkot Solo tersebut dilakukan pada 10 Desember lalu. Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan akta jual beli tanah, termasuk surat putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan dan surat keputusan Sita Sriwedari yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Solo.

Advertisement

"Laporan sudah kami lakukan pada tanggal 10 Desember yang lalu. Laporan pengaduan bernomor STBP/691/XII/2018/ Reskrim tertanggal 10 Desember 2018," ujar Gunadi, Selasa (18/12).

Gunadi mengemukakan, bahwa lahan yang digunakan untuk membangun masjid tersebut milik ahli waris. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan yang sudah inkrah.

Gunadi menyesalkan meskipun lahan tersebut sudah menjadi milik ahli waris, namun melalui berbagai media, wali kota justru mengakui jika lahan tersebut sebagai milik Pemkot Solo.

Advertisement

"Apa yang disampaikan wali kota itu sebuah kebohongan. Itu sudah diatur dalam pasal 28 (1) UU No 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan berita bohong dan menyesatkan akan dipidana dengan pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar," terangnya.

Lebih lanjut Gunadi menyampaikan, selain berbohong, Wali Kota Solo juga dianggap telah melanggar Pasal 406 KUHP, yakni 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain'.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, Fadli menyampaikan, pihaknya masih mempelajarinya.

"Benar, ada laporan dari ahli waris Wirjodinigrat. Kami masih mempelajari pelaporan ini dan nanti kami akan meminta keterangan saksi," tutup Fadli.

Baca juga:
Pengadilan Negeri Solo Siap Eksekusi Lahan Sriwedari
Pembangunan Masjid Raya Sriwedari, sejumlah PKL segera digusur
Dituduh Rusak Taman Sriwedari, Wali Kota Solo Siap Jalani Proses Hukum
Pemkot Solo akan restorasi Taman Air Sriwedari
Pembangunan Masjid Raya dimulai, pintu utama Taman Sriwedari ditutup
Pemkot Solo batalkan pembangunan menara Masjid Raya Sriwedari

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.