Dituduh Mencuri Ternak, Pria di Gowa Tewas Dianiaya dan Dicekoki Racun
Kepolisian Resor Gowa menangkap empat orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Kamaruddin (25) meninggal dunia di Hutan milik Inhutani, Parangloe. Kamaruddin ditemukan kritis dan meninggal dunia saat dievakuasi ke Puskesmas Parangloe.
Kepolisian Resor Gowa menangkap empat orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Kamaruddin (25) meninggal dunia di Hutan milik Inhutani, Parangloe. Kamaruddin ditemukan kritis dan meninggal dunia saat dievakuasi ke Puskesmas Parangloe.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Boby Rachman mengatakan pihaknya menangkap empat orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kawasan Inhutani Parangloe, Gowa. Empat orang ditangkap yakni NR (40), NM (50), SM (50) dan BR (40).
"Motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena emosi. Latar belakang pelaku ini emosi karena beberapa waktu lalu terjadi pencurian ternak sapi yang terjadi di kampung pelaku," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (3/9).
Boby mengungkapkan korban dituduh oleh pelaku berinisial NR telah melakukan pencurian ternak. Pada saat itu, korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di depan pelaku NR.
"Saat itu korban melintas di depan pelaku NR. Saat itu pelaku curiga dan menuduh korban melakukan pencurian ternak," kata dia.
Pelaku langsung melakukan penganiayaan dan korban melakukan perlawanan. Karena adanya perlawanan dari Kamaruddin, NR selanjutnya memanggil tiga pelaku lainnya dengan melakukan provokasi.
"Sehingga terjadinya penganiayaan secara bersama-sama sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Dari keterangan pelaku, korban selain dianiaya juga dicekoki cairan berupa racun. Boby mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di tubuh korban ditemukan luka di bagian kepala, kaki, dan leher.
"Setelah kita dalami ada keterangan dari pelaku, korban juga diberikan cairan berupa racun," tuturnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Soal pembunuhan berencana sampai saat ini masih dalam pendalaman. Tapi kami fokus terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucapnya.
Baca juga:
WNA Penganiaya WNI di Badung Masih Bebas Berkeliaran
VIDEO: Nicholas Sean Bawa Bukti Rekaman Kejadian di Mobil, Laporkan balik Ayu Thalia
Selidiki Dugaan Penganiayaan Nicholas Sean Purnama, Polisi Periksa Rekaman CCTV
Kesal Kalah Duel, 6 Pemuda di OKU Timur Keroyok Pendukung Rival hingga Kritis
VIDEO: Kemarahan Anak Ahok Nicholas Sean Dituduh Aniaya Wanita, Ancam Laporkan Balik
VIDEO: Petugas SPBU di Bandung Dikeroyok Warga, Polisi Sampai Kewalahan