LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituding otoriter terbitkan Perppu Ormas, ini jawaban istana

Dituding otoriter terbitkan Perppu Ormas, ini jawaban istana. Teten menegaskan, apabila ada kesalahan terkait pembubaran ormas yang telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, maka keputusan itu bisa diuji atau dianulir di pengadilan.

2017-07-17 00:35:00
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki membantah pemerintah bakal bertindak otoriter dan sewenang-wenang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Menurutnya keputusan pembubaran ormas itu tidak mutlak dan mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan.

"Jadi enggak mungkin gegabah, atau menafsirkan menjadi satu pasal karet. Itu menurut saya tidak. Lain halnya kalau satu keputusan itu mutlak, tidak bisa dibawah ke PTUN, itu bolehlah dituding pemerintah otoriter," kata Teten usai acara peresmian akademi bela negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7).

Teten menegaskan, apabila ada kesalahan terkait pembubaran ormas yang telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, maka keputusan itu bisa diuji atau dianulir di pengadilan.

"Dan ini misalnya soal pembubaran ormas, itu nanti katakanlah ada salah satu ormas yang kemudian mendaftar itu ke kumham lalu karena ada kekeliruan dibatalkan, dibatalkan," tegasnya.

"Itu bukan keputusan politik, itu hanya level menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," sambung Teten

Sebab, ketentuan yang termuat dalam Perppu itu hanya kebijakan bersifat administratif. Teten meluruskan bahwa tudingan pemerintah anti demokrasi dengan menghilangkan proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas adalah keliru.

"Nah ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang. Sebab, ini hanya pada level kebijakan administrasi," tegasnya.

Selain itu, ormas yang keberatan dengan keputusan pembubaran juga dipersilahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini saya kira mereka juga ada kesempatan menguji Perppu ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Baca juga:
HTI makin gencar sudutkan pemerintah
Presiden: Yang tidak setuju Perppu ormas, silakan tempuh jalur hukum
MPR: Perlu sosialisasi Perppu Ormas agar tak jadi pemadam kebakaran
Pembelaan pemerintah dihujani kritik usai terbitkan Perppu Ormas
Kapolri kantongi data ormas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45
Presiden PKS tak lihat kegentingan yang memaksa lahirnya Perppu

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.