Ditolak Panwaslu, paslon wali kota Makassar bawa gugatan ke PT TUN
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Makassar.
Sidang perdana kasus sengketa Pilwalkot Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Edi Supriatno.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Makassar. Tampak dalam sidang, masing-masing penggugat dan tergugat diwakili tiga orang kuasa hukum.
Humas PT TUN, Ilham Lubis menjelaskan, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan yang berlangsung pagi tadi, akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban sekaligus pembuktian karena dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 25 menit tadi, pihak KPU Makassar selaku tergugat belum siap dengan jawabannya.
"Mengenai pembuktian untuk sidang lanjutan besok tentu masalah dasar gugatan penggugat ke KPU Makassar, data-data yang mendukung gugatannya," kata Ilham Lubis.
Sementara Habibi SH, salah satu dari tiga tim kuasa hukum paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi sebagai penggugat yang hadir di dalam sidang menjelaskan, gugatan hari ini adalah lanjutan dari gugatan sebelumnya yang ditangani Panwaslu Makassar dan keluar putusannya pekan lalu. Ketentuan dalam hukum formil, bahwa setelah upaya hukum di Panwaslu, ada upaya lain yang bisa ditempuh jika tidak puas dengan keputusan Panwaslu. Salah satunya itu ke PT TUN.
"Kita menggugat KPU Makassar ke PT TUN atas kasus penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah Kota Makassar yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pemilihan Wali Kota dari salah satu paslon yang statusnya sebagai petahana di Makassar (paslon Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari)," kata Habibi.
Dasar gugatannya, kata Habibi, masih sama saat ajukan gugatan di Panwaslu Makassar yakni dugaan pelanggaran UU No 10 tahun 2016 di pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 PKPU No 15 tahun 2017 bahwa petahana dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota dilarang untuk gunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan calon terpilih yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Tambah Habibi, beberapa bulan terakhir sebelum penetapan, banyak peristiwa yang terjadi. Salah satunya adalah dugaan mobilisasi ketua-ketua RT/RW melalui Aparatur Sipil Negara baik itu Lurah atau Camat untuk kumpulkan KTP dan pembagian ponsel yang diduga sengaja digunakan petahana untuk memberikan intervensi secara psikologis kepada ketua-ketua RT/RW agar mau membantunya dalam proses pencalonan.
"Kita sudah siapkan bukti-bukti dugaan pelanggarannya baik itu dalam bentuk surat maupun elektronik," ujar Habibi.
Baca juga:
Panwaslu tolak gugatan paslon Munafri-Rachmatika ke KPU Makassar
1.200 polisi amankan sidang putusan gugatan KPU Makassar
Pilwalkot Makassar, incumbent Danny Pomanto dapat nomor urut 2
Diusung 10 partai, Munafri CEO PSM daftar pilwalkot ke KPU Makassar
Danny Pomanto-Indira resmi daftar Pilwalkot Makassar
Danny Pomanto-Indira resmi daftar Pilwalkot Makassar