Ditjenpas Kalsel Perketat Pengawasan, Antisipasi Jual Beli Kamar Lapas via SDP
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Ditjenpas Kalsel) gencar mengantisipasi praktik jual beli kamar hunian di Lapas dan Rutan, salah satunya melalui pengawasan ketat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Banjarmasin, 7 Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Ditjenpas Kalsel) secara serius mengantisipasi potensi praktik jual beli kamar hunian di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Langkah ini diambil melalui optimalisasi pengawasan menggunakan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari penegakan aturan untuk menghapus penyimpangan.
Pengawasan melalui SDP menjadi instrumen penting untuk memastikan distribusi kamar hunian berlangsung transparan dan akuntabel. Sistem ini memungkinkan pemantauan langsung oleh pusat, sehingga meminimalisir intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mulyadi menekankan komitmen untuk mewujudkan sistem yang bersih dan profesional dalam pengelolaan Lapas dan Rutan di wilayahnya.
Selain fokus pada distribusi kamar, Ditjenpas Kalsel juga terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di dalam Lapas dan Rutan. Razia berkala dan insidentil melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, menunjukkan keseriusan dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Tindakan tegas juga diterapkan bagi oknum petugas yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Transparansi Distribusi Kamar Hunian dengan SDP
Distribusi kamar hunian di Lapas kini sepenuhnya tersistem dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa penempatan warga binaan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur. Dengan demikian, setiap proses penempatan dapat dipantau langsung oleh pusat, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Penerapan SDP secara ketat menjadi salah satu bentuk kontrol efektif untuk mencegah praktik jual beli kamar yang merugikan. Mulyadi menyatakan, “Ini salah satu bentuk kontrol untuk mencegah praktik jual beli kamar, kami ingin sistem berjalan bersih dan profesional.” Komitmen ini bertujuan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang adil dan bebas dari penyimpangan.
Melalui SDP, Ditjenpas Kalsel berupaya menghapuskan celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Transparansi data yang disajikan oleh sistem ini menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan Lapas dan Rutan. Hal ini juga sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen P4GN dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Ditjenpas Kalsel menunjukkan komitmen kuat dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Razia kamar hunian dilakukan secara berkala dan insidentil, melibatkan unsur pengamanan internal serta aparat penegak hukum dari TNI/Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten/kota maupun provinsi. Kegiatan ini merupakan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar slogan.
Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. “Pemberantasan peredaran gelap narkoba bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan melalui tindakan langsung di lapangan,” ujarnya. Kanwil berkomitmen penuh menjalankan P4GN secara konsisten melalui razia rutin, pengawasan, serta pembinaan berkelanjutan.
Selain itu, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas juga rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya P4GN. Tindakan tegas diberikan kepada oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Pada tahun 2025, dua petugas yang terlibat mendapatkan pembinaan mental terpadu di Pulau Nusakambangan. Mulyadi tidak ragu menyerahkan petugas yang terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip zero tolerance. “P4GN bukan hanya tugas pengamanan, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga lembaga ini tetap bermartabat dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Pembinaan Warga Binaan untuk Perubahan Positif
Upaya pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan juga diperkuat melalui strategi pembinaan warga binaan, baik dari sisi kepribadian maupun kemandirian. Kanwil Ditjenpas Kalsel mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk mengoptimalkan program pembinaan produktif. Hal ini menjadi langkah preventif agar warga binaan tidak kembali terjerumus pada perilaku negatif setelah bebas.
Program pembinaan mencakup berbagai kegiatan, mulai dari keagamaan, konseling, pembinaan mental, hingga pelatihan kerja. Beberapa pelatihan yang diselenggarakan antara lain pertukangan, kerajinan tangan, pertanian, perkebunan, dan pengolahan produk UMKM hasil karya warga binaan. Program-program ini bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan yang relevan.
Melalui pembinaan komprehensif ini, diharapkan warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan perubahan perilaku yang lebih baik. Upaya ini selaras dengan arah kebijakan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Sumber: AntaraNews