LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditjen PAS Belum Terima Surat Keputusan Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Presiden Joko Widodo membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apapun dari presiden terkait pembebasan tersebut.

2019-01-18 20:17:52
Abu Bakar Ba'asyir
Advertisement

Presiden Joko Widodo membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apapun dari presiden terkait pembebasan tersebut.

"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (18/1). Dikutip dari Antara.

Ade mengungkapkan Ustaz Baasyir dipidana 15 tahun pidana penjara, dan bebasnya pada 24 Desember 2023.

Advertisement

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat, karena Ustaz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," ungkap Ade Kusmanto.

Tetapi, kata Ade, Ustaz Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat.

Dia juga menambahkan, sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas.

Advertisement

Menurutnya, upaya untuk dibebaskan Ustaz Baasyir, pertama melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya.

Kedua, kata Ade Kusmanto, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.

"Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," tutur Ade Kusmanto.

Sebelumnya Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Abu Bakar.

Pertama alasan kemanusiaan mengingat usia Abu Bakar Baasyir sudah menginjak 81 tahun, dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan.

Selain itu, Abu Bakar Baasyir sudah menjalankan pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas tersebut.

Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo membebaskan Abu Bakar dengan berpesan jangan ada syarat yang memberatkan.

"Saya sudah bicara dengan Ustaz Abu Bakar dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa, bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga," jelas Yusril.

Yusril mengatakan setelah bebas Abu Bakar tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga.

Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut.

Baca juga:
Melihat Sepak Terjang Abu Bakar Ba'asyir Sampai Divonis 15 Tahun Penjara
Yusril: Keadaan Abu Bakar Ba'asyir Sehat, Tapi Kakinya Bengkak
Jokowi Bebaskan Ba'asyir Tanpa Syarat, Keluarga Bakal Gelar Syukuran
Yusril Tegaskan Jokowi Bebaskan Ba'asyir Tanpa Syarat
Direncanakan Bebas, Ba'asyir Minta Waktu 3 Hari Beres-Beres dari Lapas Gunung Sindur
Yusril Sebut Presiden Jokowi Setuju Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.