Yusril Sebut Presiden Jokowi Setuju Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
Merdeka.com - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir direncanakan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Presiden Jokowi dikabarkan telah setuju dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Sejauh ini pihak Kemenkum HAM belum mendapatkan informasi terkait upaya pembebasan napi kasus terorisme itu.
Kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Capres Jokowi - Ma'ruf Amin ini datang ke lapas Gunungsindur, Jumat (18/1).
"Kali ini saya datang lagi setelah kita melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi, meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan," kata Yusril sebelum memasuki lapas.
"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Ba'asyir," tegasnya.
Dia menjelaskan, pertimbangan pembebasan terhadap Ba'asyir karena usia dan faktor kesehatan. Dalam pertemuan sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir ingin dekat keluarganya dan tidak akan melakukan aktivitas ceramah.
"Tidak terima tamu-tamu pun tidak apa-apa, yang penting sama keluarga. Beliau juga mengatakan tidak akan ceramah dimana-mana, jadi fokus untuk istirahat sebagai orang tua," kata Yusril.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris menjelaskan bahwa kedatangan Yusril ke Lapas Gunungsindur untuk mengunjungi Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan kliennya.
Disinggung mengenai upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Aris mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, hal tersebut bisa terealisasi jika ada campur tangan presiden.
"Mungkin ada upaya lain kita belum tahu, konfirmasi administrasinya bagaimana. Kita lihat datanya bagaimana, Apakah pakai grasi. Bisa saja," katanya saat dihubungi, Jumat (18/19).
"Tapi, kalau di lapas kita tidak punya kebijakan. Tunggu surat (keputusan) dari luar. Sifat kami kan pasif. Kami dari Kanwil (Kemenkum HAM Jabar) tidak tau, belum dapat (informasi)," lanjutnya.
Disinggung mengenai kondisi Ba'asyir, Abdul Aris membenarkan jika kesehatannya terganggu. Itu pulalah yang membuat Abu Bakar Baasyir dipindahkan dari Nusa Kambangan ke Lapas Gunungsindur.
"Dari Nusakambangan berobat susah, harus nyebrang pulau, kalau sakit malam, susah. Makanya dipindahkan sekitar tahun 2015 atau 2016 ke Lapas Gunungsindur. Lebih dekat ke Jakarta juga untuk berobat," terangnya.
"Sakitnya komplikasi. Jadi kalau soal pembebasan, kami belum dapat laporan atau laporan valid," ucapnya.
Untuk diketahui, grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.
Abu Bakar Ba'asyir sendiri divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011) dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ba'asyir dijatuhi hukuman seumur hidup.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya