LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditjen Dukcapil: Yang Belum Punya NIK Bisa Tetap Diproses untuk Vaksinasi

Zudan berharap masyarakat segera mendatangi dinas kesehatan dan dinas dukcapil di daerah masing-masing. Dia mengklaim sudah memberikan instruksi pada dinas dukcapil di daerah untuk membantu penerbitan NIK warga yang belum memiliki.

2021-08-07 07:53:55
Vaksinasi Covid-19
Advertisement

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan masyarakat belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksin Covid-19. Kemudahan ini menindaklanjuti SE Kemenkes.

"Tidak usah khawatir. Silakan segera mendaftar ke dinkes. Nanti dinkes akan koordinasi dengan dukcapil dan akan diterbitkan NIK nya. Jadi yang akan belum punya NIK bisa tetap diproses untuk vaksinasi setelah dinkes dan dinas dukcapil berkoordinasi terbit NIk-nya kemudian langsung diproses untuk vaksinasi," ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (7/8).

Zudan berharap masyarakat segera mendatangi dinas kesehatan dan dinas dukcapil di daerah masing-masing. Dia mengklaim sudah memberikan instruksi pada dinas dukcapil di daerah untuk membantu penerbitan NIK warga yang belum memiliki.

Advertisement

"Jadi kalau ditemukan misalnya di panti asuhan ada anak-anak yang akan divaksin belum punya NIK. Nanti dinkes ajak dukcapil datang ke panti asuhan itu lalu melakukan pendataan. Lalu memberikan formulir F101," ungkapnya.

"Diterbitkan NIK nya langsung saat itu juga bisa sambil divaksinasi. Jadi tak ada yang terhambat. Ini adalah upaya membangun ekosistem sekaligus melakukan proses pendataan kependudukan," tambahnya.

Sebelumnya Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sepenuhnya akan diselenggarakan jajaran pemerintah daerah (pemda) masing-masing wilayah.

Advertisement

"Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan (termasuk yang belum memiliki NIK)," kata Nadia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/8).

Adapun dalam SE Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tertuang kelompok masyarakat yang rentan yakni, penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

Teknis pelayanan tersebut akan sepenuhnya dijalankan oleh Dinkes serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masing-masing Pemda.

"Jadi Dinkes dan Dinas Dukcapil melakukan koordinasi untuk pemberi pelayanan vaksinasi ini," terang Nadia.

Nadia menjelaskan sampai saat ini skema itu masih terus disiapkan sambil menunggu kesiapan dari setiap Pemda.

Program vaksinasi di Indonesia terus mengalami kemajuan sejak digulirkan mulai tahun 2021 ini. Per 3 Agustus 2021, capaiannya telah mencakup lebih dari 21 juta orang menerima vaksin lengkap atau 2 dosis vaksin dengan persentase sekitar 10% dari total target sasaran vaksinasi sebanyak 208 juta jiwa.

Baca juga:
Ratu Atut, Pinangki dan Eni Saragih Tak Ikut Vaksinasi Masal di Lapas Tangerang
7.000 Warga Pademangan Sudah Divaksinasi, Camat Apresiasi Kolaborasi PDIP Jakut
Luhut Ingin Target Vaksinasi Covid-19 di Sleman Naik 4 Kali Lipat
Bupati Bogor Pesimistis Kejar Target Vaksinasi, Capaian Baru 9,46 Persen
Stok Vaksin Covid-19 Habis, Gubernur Khofifah Desak Kemenkes Kirim Tambahan
Hari Kemerdekaan, Peradi & Polres Jaksel Gelar Vaksinasi Sasar Permukiman Padat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.