LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditipu teman, anggota DPRD Sumsel dan istri batal umrah

Dia meminta rekannya itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tak ada lagi korban serupa.

2016-03-25 06:27:00
Penipuan
Advertisement

Kasus dugaan penipuan umrah kembali terjadi di Palembang. Tak tanggung-tanggung, kali ini dialami anggota DPRD Sumsel, Rusdi Tahar (33) dan istrinya Nila Anggita (25), yang mengaku batal berangkat ke Tanah Suci meski sudah membayar Rp 74 juta.

Kesal ditipu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan Mulyadi Fikri ke SPKT Polresta Palembang. Dia berharap, pelaku yang tak lain adalah temannya sendiri itu diringkus karena sebelumnya juga melakukan kejahatan yang sama.

Kepada petugas Tahar mengaku sudah lama mengenal dengan pelaku. Dia juga tahu pelaku pernah terlibat dalam kasus penipuan umroh di Kabupaten Ogan Ilir beberapa tahun silam. Namun, Tahar masih percaya karena termakan bujuk rayu pelaku sehingga memilih biro travel haji dan umroh ‘Nada Imani Tour' yang berkantor di Palembang milik pelaku untuk berumrah sekaligus wisata ke Turki.

Lalu, Tahar menyetor uang sebesar Rp 40 juta. Sisanya, korban menyerahkannya di salah satu mall di Palembang pada 21 November 2015 lalu. Di sana, pelaku menjanjikan akan memberangkatkan pada akhir Desember 2015 atau paling lambat awal Januari 2016.

Sayangnya, waktu yang ditentukan lewat begitu saja yang membuat Tahar dan istrinya belum juga berangkat. Kesal dengan ulah temannya itu yang terus mengundur waktu, Tahar kehabisan kesabarannya. "Janjinya dulu Desember atau Januari kemarin, sampai sekarang belum juga. Mau diundur terus, belum berangkat. Saya merasa ditipu," ungkap Tahar, Jumat (25/3).

Atas kejadian itu, korban merugi Rp 74 juta. Dia meminta rekannya itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tak ada lagi korban serupa.

"Saya sudah percaya tapi ditipu. Saya minta dia ditangkap, hukum sesuai aturan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, jika terbukti bersalah, terlapor akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan."Terlapor akan segera kita panggil untuk diperiksa. Pelapor sudah di BAP," pungkasnya.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.