LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditipu pelanggan pakai duit palsu, seorang PSK lapor polisi

RR alias Dono (20), warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, bertransaksi menggunakan uang palsu saat mendatangi lokalisasi Slarang di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan, Rabu pekan lalu. Namun nahas, PSK disewanya sadar telah ditipu pakai duit palsu dan melapor polisi.

2017-04-03 12:11:08
uang palsu
Advertisement

RR alias Dono (20), warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, bertransaksi menggunakan uang palsu saat mendatangi lokalisasi Slarang di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan, Rabu pekan lalu. Namun nahas, PSK disewanya sadar telah ditipu pakai duit palsu dan melapor polisi.

Terungkapnya Dono pakai uang palsu berawal ketika anggota Polsek Kesugihan melaksanakan Patroli di wilayah tersebut. Salah satu PSK melapor merasa ditipu pelanggan baru dilayaninya. Pada polisi, PSK tersebut memperlihatkan tiga lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu diduga palsu

Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi mengatakan mendapat laporan tersebut petugas langsung mencari pelaku dan berhasil menangkap ketika pelaku berada di tempat parkir kendaraan bermotor di sekitar eks lokalisasi Selarang. Ternyata benar, pelaku mengakui bahwa uang miliknya. Uang palsu itu sampai di kantongnya berasal dari AB alias Mad (19), tetangga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan berkembang informasi bahwa pelaku AB alias Mad memperoleh uang palsu tersebut dari kenalanya juga. Namanya Tomi warga Batam Riau," kata Asep, Senin (3/4)

Dari kasus tersebut petugas berhasil menyita uang kertas Republik Indonesia diduga palsu sebesar Rp 410 ribu. Rinciannya, pecahan Rp 50 ribu dengan nomer seri AAU519860 sebanyak 5 lembar. Serta pecahan Rp 20 ribu dengan nomer seri AAP25811 sebanyak 8 lembar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo pasal Undang undang Republik Indonesia Nomer 07 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUH Pidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.