Ditetapkan PPKM Level 2, Pemkot Palembang Tutup Tempat Wisata saat Nataru
Untuk memastikan kebijakan itu berjalan optimal, dilakukan pengerahan petugas Satpol PP di tempat wisata. Pedagang dan pengunjung akan diusir jika tetap beraktivitas di lokasi.
Pemerintah Kota Palembang menutup sejumlah tempat wisata saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini lantaran kota itu ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, pembatasan kegiatan masyarakat mesti dilakukan meski kasus Covid-19 di kota itu terus melandai. Tempat terbuka dibatasi 75 persen dan penutupan tempat wisata wajib dilakukan, salah satunya Benteng Kuto Besak (BKB).
"Tempat wisata kita tutup saat libur Nataru. Tempat umum lain dibatasi hingga 75 persen pengunjung," ungkap Harnojoyo, Rabu (8/12).
Untuk memastikan kebijakan itu berjalan optimal, dilakukan pengerahan petugas Satpol PP di tempat wisata. Pedagang dan pengunjung akan diusir jika tetap beraktivitas di lokasi.
"Satpol PP akan dikerahkan untuk pengamanan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Fenty Aprina mengatakan, Palembang ditetapkan pemerintah berstatus PPKM level dua lantaran penyebaran virus corona berada di zona kuning. Penetapan berdasarkan Surat Edaran Nomor 49/SE/DINKES/2021.
"Palembang ditetapkan PPKM level 2 sampai 23 Desember 2021. Kita masih berstatus zona kuning," kata Fenty.
Menurut dia, langkah Wali Kota Palembang untuk kembali membatasi kegiatan masyarakat di tempat umum dan wisata adalah solusi tepat dalam pencegahan penyebaran virus corona. Masyarakat diimbau mengaminkan keputusan pemerintah demi kepentingan bersama.
"Kami minta masyarakat bersabar ingin berwisata dan tetap patuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah," pungkasnya.
Baca juga:
Dua Parameter Pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Jabar Tetap Berlakukan Pengetatan Walau PPKM Batal, Begini Imbauan Ridwan Kamil
Jubir Menko Marves: PPKM Level 3 Nataru Batal, Vaksinasi Jawa-Bali Sudah Capai Target
PPKM Level 3 Batal, Pemprov DKI Akan Revisi Aturan saat Libur Nataru
Alasan di Balik Batalnya PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022