Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jabar Tetap Berlakukan Pengetatan Walau PPKM Batal, Begini Imbauan Ridwan Kamil

Jabar Tetap Berlakukan Pengetatan Walau PPKM Batal, Begini Imbauan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan telah menginformasikan jika PPKM level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil menjelaskan, pembatalan pembatasan di masa Nataru tidak mengurangi kewaspadaan di wilayahnya untuk tetap memberlakukan pengetatan area publik. Ia pun turut menyampaikan sejumlah imbauan terkait rencana penerapan.

“Saya sampaikan bahwa dengan tidak ada (kebijakan) PPKM Level 3 (berlaku semua), tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” tegas gubernur yang kerasan disapa Emil, dalam Rakor bersama Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (7/12).

Tempat Keramaian Akan Disisir

psbb jabar

Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Di kesempatan itu, pihaknya berencana akan menyisir berbagai tempat yang berpotensi mengundang keramaian di malam tahun baru.

Gubernur bersama Kapolda Jabar, Irjen Suntana berkomitmen untuk melakukan pengecekan di kawasan hotel dan gedung-gedung serta tempat outdoor.

Menurutnya, perubahan kebijakan dari pusat jangan sampai membuat masyarakat terlena sehingga momen pergantian tahun di masa pandemi Covid-19 tetap terkendali.

“Kami melarang perayaan adanya pergantian tahun, secara publik dan massal di hotel di gedung-gedung di tempat outdoor, konvoi-konvoi itu dilarang dan Pak Kapolda beserta jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu,” ujarnya.

Tidak Merayakan di Tempat Keramaian

Selain di tempat yang biasa didatangi masyarakat untuk merayakan Nataru, gubernur pun meminta pihak kepolisian beserta unsur TNI untuk melakukan patroli di jalur lalu lintas yang sering dipadati wisatawan.

Emil menyebut, destinasi wisata akan diperketat dengan maksimal 75 persen pengunjung. Salah satu syarat masuknya wajib melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan," tambahnya. 

Meminta Merayakan Tahun Baru di Rumah

Kepada masyarakatnya, Emil turut mengimbau agar tetap berada di rumah saat malam pergantuan tahun. Menurutnya, momen perayaan tahunan tersebut bisa diisi melalui kegiatan kontemplatif.

“Jadi saya imbau masyarakat tak usah banyak melakukan kegiatan di libur Nataru karena itu akan meningkatkan potensi kerumunan dan keramaian berlebihan. Kita syukuri nikmat pergantian tahun di rumah dimaksimalkan bersama keluarga, berkontemplasi mensyukuri nikmat Tuhan masih diberi umur dan sehat dalam menyambut 2022 dengan semangat baru semangat optimis,” tuturnya.

Melakukan Check Point

Senada dengan Emil, Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengungkapkan bahwa kebijakan check point atau penyekatan di berbagai titik akan tetap berlaku. Hal tersebut untuk meminimalisasi kerumunan di satu tempat.

Menurut dia, penyekatan akan diberlakukan di enam titik lokasi yang vital seperti gerbang Tol Cileunyi dan Tol Cikampek serta ruas jalanan protokol lainnya.

“Seperti biasa kita akan melakukan penyekatan di wilayah Tol Cileunyi, dan Cikampek dan berbagai ruas jalan lain, ada lima sampai enam tempat yang akan disekat dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat. Kita harus pastikan masuk ke Jabar ini sudah harus vaksinasi dan standar prokes,” ungkapnya.

Walaupun PPKM Level 3 dibatalkan, Kapolda tetap mengimbau masyarakat Jabar agar tidak keluar rumah selama malam pergantian tahun. Terkait kegiatan konvoi pun, ia menekankan bahwa tidak akan diberi izin.

“Sesuai yang disampaikan Pak Gubernur masyarakat agar tidak pergi ke luar rumah dan nikmati Nataru dengan berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing, konvoi tidak boleh, konvoi perayaan tahun baru di tempat publik kita tidak akan berikan izin,” pungkasnya, mengutip dari jabarprov.go.id.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP