LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditetapkan jadi tersangka, Dirut Allianz diperiksa polisi pekan depan

Ditetapkan jadi tersangka, Dirut Allianz diperiksa polisi pekan depan. Pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan penipuan klaim asuransi.

2017-09-28 12:35:03
Asuransi
Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan panggilan terhadap Dirut Allianz Indonesia Joachim Wessling dan manager Klaim Yuliana Firmansyah pada pekan depan. Pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan penipuan klaim asuransi.

"Rencananya minggu depan kita agendakan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9).

Argo mengatakan, belum kordinasi dengan imigrasi terkait pengeluaran surat pencekalan ke luar negeri. Perlu diketahui juga, Joachim merupakan warga negara asing.

"Kita lihat nanti ya tentunya. Pemeriksaan dulu ya periksa yang bersangkutan, atau yang sudah tersangka itu," kata dia.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka telah melakukan tindakan penipuan berkedok iklan yang mengkonotasikan mudah melakukan klaim.

Namun, kenyataannya korban tidak bisa melakukan klaim asuransi ketika melakukan pembayaran medis. Lantaran harus memiliki rekam medis dari rumah sakit. Hal tersebut tidak dimungkinkan karena rumah sakit tidak bisa memberikan sebagaimana yang diatur Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Medis.

Sebabnya, penyidik menjerat dengan pasal perlindungan konsumen bukan pidana korporasi. Argo menyebutkan penyidik belum menemukan indikasi tersebut.

"Kita periksa saksi ahli. Perusahaan itu menjual jasa melakukan pelanggaran di situ," ucap Argo.

Argo juga menyebutkan tidak menutup pintu untuk pihak lain yang mendapat kerugian sama. Namun sementara, tidak ada posko khusus untuk kasus asuransi Allianz ini.

"Kalau merasa dirugikan silahkan saja, kalau mau klaim tidak bisa cair. Silakan saja," tuturnya.

Baca juga:
OJK minta industri asuransi serap obligasi BUMN berbasis infrastruktur
Dirut dan Manajer Allianz Life Indonesia terancam hukuman 5 tahun penjara
Tak ingin salah langkah, OJK koordinasi dengan Kepolisian soal kasus Allianz
Cari untung lewat polis asuransi nasabah
Nasabah minta pejabat Allianz tersangka penipuan dicekal dan ditahan
Allianz Life Indonesia: Proses klaim berdasar prinsip penuh kehati-hatian
Tolak bayar klaim nasabah, Dirut Allianz jadi tersangka

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.